Kasus Revitalisasi Pasar Ganding Belum Surut, KOPMA Laporkan Temuannya ke Mapolda Jatim
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Pasar Ganding Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep terus menuai sorota. Senin (20/3/23)
Pada hari Rabu 15 Maret 2023 Majelis Pemuda Revolusi menggelar aksi di depan Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan ( Diskoperindag ) Kabupaten Sumenep.
Dalam tuntutannya MPR meminta Kepala Diskoperindag Sumenep Chainur Rasyid untuk bertanggung jawab dan berani melaporkan pihak ke tiga ke ranah hukum. yakni PT Sumekar Abadi yang dipercaya menjadi kontraktor pembangunan yang diduga kuat sudah masuk pada ranah tindak pidana korupsi ( Tipikor ).
“Terbukti, berdasar hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) saat lakukan audit di lapangan terlihat perwujudan pembangunan tidak sesuai harapan, dan kelebihan pembayaran. ditambah lagi, surat edaran dari menteri yang menegaskan batas pengembaliannya berakhir bulan Juli tahun 2022,” kata Faizi
Lain lagi dengan apa yang dilakukan oleh Koalisi Pemuda Madura ( KOPMA ) Jatim, dalam sebuah pamflet seruan aksi yang lagi viral bahwa pihaknya akan melakukan aksi kepada Mapolda Jatim untuk menangani kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Ganding.
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti temuan BPK agar yang bersangkutan diperiksa, karena menurut informasi ada temuan dari BPK RI, dan temuan nya sebesar 1.445.199.815 (1.5 Miliar ) dengan rincian Rp 800 Juta, kerena kurangnya pembangunan dan 600 juta kerena kelebihan bayar. Dari anggaran 5 Miliyar Rupiah.
Revitalisasi yang dikerjakan oleh PT. Sumekar Abadi dikerjakan pada tahun 2018 dan diresmikan pada tahun 2019 oleh Pemerintah setempat, anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN ).
Sementara Korlap Aksi KOPMA mengatakan bahwa temuan ini sejak lama diketahui, namun sengaja dibiarkan karena menunggu ketegasan Pemerintah daerah terhadap PT. Sumekar Abadi namun nampaknya seakan – akan dibiarkan.
” Kasus ini sudah lama, saya sengaja menunggu karena saya kira Pemkab Sumenep tegas dalam hal ini, namun nyatanya hingga kini tidak ada sanksi dan seakan – akan dibiarkan “. Tegas Fajar
Fajar menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Mapolda Jawa Timur agar segera ditindaklanjuti.
” Selain aksi, kami sekaligus nanti akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi pasar ganding ke Mapolda Jatim, kami akan setorkan semua data hasil investigasi tim kami ke unit Tipikor Polda, serta kami akan kawal hal ini sampai tuntas “. Tutup Fajar yang juga aktifis PMII





