Kasus Hilangnya Emas 150 Gram, Polsek Larangan Akan Segera Lakukan Gelar Perkara

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID- Kasus Kehilangan emas 150 gram dan uang tunai yang ditangani Polsek Larangan mulai ada titik terang.

Korban kehilangan, Samsiyah melapor kepada Polsek Larangan pada kamis 7 Oktober 2024.

Sedangkan dalam kasus yang berkaitan, Ali Wahdi selaku anak korban dan Sulimah sudah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur. Saat ini menjalani proses persidangan dan menjelang putusan pengadilan.

Oleh karena itu, Pengacara pelapor, Muhammad Taufik mendukung kinerja Polsek Larangan dalam melakukan penyidikan lebih lanjut dan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya.

“Alhamdulillah, kami sudah menerima Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (Sp2hp) yang ke lima pada 27 Mei 2025, hal ini menunjukkan proses hukum yang signifikan dan mulai ada titik terang,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 3 Juni 2025.

BACA JUGA :  Kapolda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Berdasarkan Sp2hp tersebut, pihaknya optimis dalam waktu dekat mulai ditemukan tersangkanya, sehingga disisi lain bisa mengugurkan proses hukum kasus pencemaran nama baik dalam persidangan.

“Kami berharap Sp2hp yang ke 5 ini, turut menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan keluarga korban kehilangan ini,” tutupnya.

BACA JUGA :  Cegah Kenakalan Remaja, Polres Aceh Selatan Turun Ke Sekolahan

Terpisah, Kapolsek Larangan, Iptu Suyanto menyampaikan kasus kehilangan tersebut sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut dan saat ini menunggu hasil sidik jari dari Polda Jawa Timur.

“Apabila hasil sidik jari sudah keluar, maka akan dilakukan gelar perkara nantinya. Setiap perkembangan kasus ini akan kami beritahukan kepada pelapor melalui Sp2hp,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel cyberjatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Naik Status, UIN Madura Digemparkan Dengan Dugaan Kasus Pengeroyokan
Didepan Seberang Pos Polisi Suramadu, Begal Beraksi Bawa Sajam dan Rampas Motor Milik Korban Asal Pamekasan
Mega Proyek P3-TGAI Mulai Terendus, di Pamekasan ada Sekitar 40 Titik
Stop Premanisme ! Bea Cukai Madura Gagal Tindak Rokok Bodong, Gegara Diduga Diintervensi Oknum Polisi Gondrong
Napi Lapsustik Pamekasan Miliki Bisnis Gelap, Cukup Dengan Handphone Ratusan Orang Bisa ‘Melayang’
Lapas Pamekasan Kecolongan, Napi Kendalikan Pengedar Narkoba Via Telepone
Seorang Pria Warga Pamekasan, Diamankan Satres Narkoba Batubara, Barang Bukti 1.897 Gram
Hebat ! Sabu Seberat 299,028 Gram, Bisa Dikendalikan Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan