PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID- Kasus Kehilangan emas 150 gram dan uang tunai yang ditangani Polsek Larangan mulai ada titik terang.
Korban kehilangan, Samsiyah melapor kepada Polsek Larangan pada kamis 7 Oktober 2024.

Sedangkan dalam kasus yang berkaitan, Ali Wahdi selaku anak korban dan Sulimah sudah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur. Saat ini menjalani proses persidangan dan menjelang putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Pengacara pelapor, Muhammad Taufik mendukung kinerja Polsek Larangan dalam melakukan penyidikan lebih lanjut dan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya.
“Alhamdulillah, kami sudah menerima Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (Sp2hp) yang ke lima pada 27 Mei 2025, hal ini menunjukkan proses hukum yang signifikan dan mulai ada titik terang,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 3 Juni 2025.
Berdasarkan Sp2hp tersebut, pihaknya optimis dalam waktu dekat mulai ditemukan tersangkanya, sehingga disisi lain bisa mengugurkan proses hukum kasus pencemaran nama baik dalam persidangan.
“Kami berharap Sp2hp yang ke 5 ini, turut menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan keluarga korban kehilangan ini,” tutupnya.
Terpisah, Kapolsek Larangan, Iptu Suyanto menyampaikan kasus kehilangan tersebut sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut dan saat ini menunggu hasil sidik jari dari Polda Jawa Timur.
“Apabila hasil sidik jari sudah keluar, maka akan dilakukan gelar perkara nantinya. Setiap perkembangan kasus ini akan kami beritahukan kepada pelapor melalui Sp2hp,” pungkasnya.