SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Isu Paspor Rp.2 Juta, Imigrasi Pamekasan Akan Turun Langsung Ke Guluk – Guluk Sumenep

Foto : Google

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri memberikan keterangan resmi melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Agus surono terkait berita yang beredar di media online yang menyatakan biaya pembuatan paspor melalui calo sebesar 2 juta rupiah di Kantor Imigrasi Pamekasan. Jumat ( 25/08/2023 ).

 

Agus sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan pada sistem DPRI atas nama Ahmad Zubai yang merupakan warga Guluk – Guluk Sumenep tidak ada di sistem atau tidak terditeksi

 

“Dari hasil pengecekan pada sistem DPRI permohonan atas nama Ahmad Zubai warga guluk-guluk tidak ada di sistem DPRI kantor imigrasi pamekasan alias tidak terdeteksi mengajukan permohonan paspor disini” ujarnya.

 

Agus meminta pada masyarakat  jika ingin mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Pamekasan Masyarakat tinggal langsung mendaftar di aplikasi M-Paspor dan memilih jadwal kedatangan yang tersedia, “semuanya sudah jamannya online mas” terangnya.

BACA JUGA :  Sangat Miris! Papan Reklame Channel 88 Milik Handoko Diduga Telah Langgar Peraturan, Pemkab Deliserdang Enggan Berkomentar!

 

“Sesuai dengan SOP, kantor Imigrasi Pamekasan melayani pembuatan paspor biasa dengan biaya Rp. 350.000 ribu, tidak ada biaya tambahan lain , sedangkan untuk paspor Elektronik biayanya Rp. 650.000“ sambungnya.

 

Terkait isu calo pembuatan paspor yang meminta biaya 2 juta plus tiket ke Malaysia , Kantor Imigrasi Pamekasan terus mencari kebenarannya sesuai yang di beritakan oleh media online tersebut, pihaknya akan mencari atas nama tersebut ke Kecamatan Guluk – Guluk.

 

“Nanti kita cari warga Kecamatan Guluk-Guluk atas nama Ahmad Zubai” imbuhnya.

 

Agus menjelaskan persyaratan pembuatan paspor cukup E- KTP ,kartu keluarga dan surat nikah/ijazah/akte lahir sedangkan penggantian paspor hanya cukup E- KTP dan paspor lama yang masih dalam kondisi baik atau tidak rusak.

BACA JUGA :  Terkesan Siluman, Proyek Pembangunan Rehap Gedung TVRI Tapaktuan Tanpa Palang Nama.

 

“Pada saat pemohon mengajukan permohonan paspor semua di upload di aplikasi M-paspor oleh pemohon dan pemohon langsung melakukan pembayaran ke bank atau kantor pos bisa juga melalui tokopedia dan jangan salah memilih jenis permohonan , ada permohonan baru bagi yang belum pernah mempunyai paspor atau penggantian bagi yang sudah pernah punya paspor ” Tambahnya

 

Pada akhir penjelasan pihak Imigrasi terus menerus memberikan edukasi terhadap masyarakat bahwa masyarakat harus lebih cerdas dalam membaca dan menerima informasi khususnya informasi yang bersifat layanan Publik.

 

Imigrasi Pamekasan membuka seluas – luasnya keterlibatan masyarakat untuk melaporkan kepada Imigrasi apabila ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan terkait proses permohonan paspor.

BACA JUGA :  Membangun Sinergitas Organisasi, Himpunan Mahasiswa Lasiolat ( HIPMALA ) - Kupang Gelar POF dan RAKER Periode 2023/2024

 

Keterbukaan informasi Pelayanan Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Pamekasan dapat diakses dengan mudah melalui berbagai media, salah satunya media sosial Instagram atau dapat ditanyakan langsung di Loket Informasi Kantor Imigrasi Pamekasan serta melalui nomor customer service di 0811 3491 902 saat jam kerja.

 

Sebagai penutup,  Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimgrasian menginformasikan banyak kemudahan pelayanan paspor yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Pamekasan.

 

“Bagi pemohon lansia ,balita, ibu hamil , sakit serta  berkebutuhan khusus kantor imigrasi Pamekasan menyediakan layanan ramah HAM yang tidak memerlukan Antrian online M Paspor dan bisa kita datangi ke rumahnya. Satu lagi yaitu EAZY PASPOR untuk membuat paspor secara kolektif dengan pengajuan terlebih dahulu kepada kami” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *