SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Abudment Jembatan Krueng Baru Ditangani Secara Darurat Pihak PPK 2.4

ACEH SELATAN,CYBERJATIM.ID –  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 Aceh melakukan penanganan darurat abudmen jembatan Krueng Baru perbatasan antara Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (5/2/2023).

 

Penanganan secara darurat dilaksanakan menyusul ambruknya abudmen jembatan barat selatan Aceh tersebut akibat diguyur hujan deras pada Sabtu dan Minggu (4-5/2/2023) lalu.

 

PPK 2.4 BPJN Aceh, Mulyadi kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (6/2/2023) mengatakan, akibat hujan deras telah terjadi longsor pada oprit jembatan Krueng Baru arah sebelah kanan Tapaktuan.

BACA JUGA :  Kontener Jatuh di Pelabuhan Namlea, Diduga Berisi Bahan Kimia Diamankan Polres Pulau Buru

 

“Pasca longsor telah kita lakukan penanganan sementara berupa pemasangan rambu rambu lalu lintas, police line dan di bantu personil penilik jalan serta polisi dari Polsek Labuhan Haji Barat,” ujarnya.

 

Sedangkan saat ini, sambungnya, sedang dilakukan penanganan lanjutan untuk menjaga agar tidak tergerus aspal badan jalan dengan memasang cerucuk batang kelapa dan penimbunan.

BACA JUGA :  Rokok Dubai dan Gico Jadi Sorotan, Kapolres Akan Segera Koordinasi Dengan Bea Cukai Madura

 

Sampai saat ini lalulintas lancar dan aman, sedangkan penanganan permanen pihak PPK 2.4 harus berkoordinasi dengan Satker P2JN Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh.

 

“Kita mengharapkan kepada warga setempat agar tidak membuang sampah pada opprit atau abutment jembatan karena sangat berpotensi terjadi gerusan pada jembatan,” sebutnya.

BACA JUGA :  Pasca Pemilu, Polda Jatim, Gapura dan Ulama Pamekasan Gelar Istiqhasah dan Bhakti Sosial

 

Ia mengutarakan, jembatan Krueng Baru pembangunannya tahun 1982 Jenis Calende Hamilton. Jembatan Krueng Baru termasuk prioritas pembangunan Duplikasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh.

 

“Namun karena terkait pembebasan lahan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Abdya, maka sampai saat ini belum bisa dilakukan penggadaan jembatan tersebut,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *