SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Indah Sari Karo Karo Menyebutkan Bangunan di Duga Pabrik Jl Flamboyan Medan Melanggar Perda

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Indah Sari Karo karo, anggota Partai Buruh Kota Medan, berencana akan mempertanyakan kepada Wali kota Medan tentang mengenai keberadaan bangunan yang menyerupai pabrik yang ada di Jl. Flamboyan Raya di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Rabu (29/3/2023).

Indah Sari mengatakan sepengetahuan dirinya berdasarkan hasil Perda Kota Medan No. 1 tahun 2022, Kecamatan Medan Tuntungan tidak termasuk kecamatan yang merupakan di wilayah industri.

BACA JUGA :  Ada Apa ini? Dispora Sumut Diduga  Berusaha Hilangkan Bukti Pematangan Lahan Sport Centre Rp16.4 M 

“Bangunan tersebut berada bukan di kawasan industri itu jelas sudah langgar Perda bang,” ungkapnya

Menurut Ibu yang juga merupakan pendeta ini, industri sesuai Perda tersebut diatas seharusnya berada di medan labuhan, medan marelan, medan belawan, medan sunggal dan medan deli.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Pantau Langsung Vaksinasi Presisi Door to Door di Lapas Narkotika 

Untuk itu dalam waktu dekat nanti dia akan melayangkan surat konfirmasi kepada walikota Medan terkait hal tersebut.

“Kita akan menyurati Walikota Medan agar Pemko Medan menyetop bangunan tersebut,” katanya

BACA JUGA :  Gerak Jalan HUT RI ke 77 di Pamekasan Ditiadakan, P4TM dan Bola Berjalan Lancar

Dia juga menyarankan agar warga pun mengkonfirmasi kepada walikota terkait hal ini, sebab rencana tata ruang sudah disahkan dalam Perda, sehingga wajib dipatuhi siapa saja.

 

“Tidak ada orang yang kebal dengan hukum,semua harus tunduk dan patuh pada perda,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *