Hanya Mengantar, Perempuan Tuna Aksara ini Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Kadur Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Polsek Kadur Pamekasan menetapkan Sulimah warga Sumber Batu, Blumbungan, Pamekasan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Bermula dari hilangnya emas sebanyak 150 gram uang tunai Rp.9,1Juta milik Syamsiyah dan anaknya Ila.

Kemudian, Ali Wahdi anak dari korban (Syamsiah) mendatangi rumah Sulimah untuk minta tolong mendatangi rumah Khalizah (Pelapor) untuk klarifikasi atau musyawarah.

Karena menurut beberapa saksi dilokasi, Khalizah (Pelapor pencemaran nama baik) terlihat ada dirumah Syamsiah sebelum ditemukannya kehilangan.

Akhirnya, Sulimah dan Ali Wahdi bergegas kerumah Khalizah guna melakukan klarifikasi.

Berselang beberapa menit, Sulimah dan Ali wahdi diminta untuk masuk kedalam rumahnya untuk sama-sama memeriksa, bahkan pintunya dibukakan oleh Khalizah. Sementara Ali Wahdi berada diruang tamu dan tidak ikut masuk.

Karena dari hasil mediasi secara kekeluargaan tidak menemui titik terang, akhirnya Ali Wahdi melaporkan kehilangan ke Polsek Larangan, Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Ojol Buang Korban Usai Tabrak Hingga Tewas di Depok: Kini Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Dan berselang beberapa hari, Khalizah juga melaporkan Ali Wahdi terkait tuduhan pencemaran nama baik ke Polsek Kadur. Dan menetapkan Sulimah dan Ali Wahdi sebagai tersangka.

Mirisnya, Sulimah (Tersangka) memiliki riwayat tuna aksara. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan ia meminta kepada penyidik hasil dari BAPnya agar dibacakan oleh Fendi ipar dari Ali Wahdi yang mengantarkannya ke Polsek Kadur, namun menurutnya tidak diperbolehkan.

BACA JUGA :  Dana Hibah Koni, 25 Orang Diperiksa Oleh Kejaksaan Negeri

“Saat saya meminta penyidik untuk hasil BAP dibacakan oleh Fendi, penyidik tidak memperbolehkan dan saya dipaksa untuk tanda tangan, karena saya benar-benar tidak tahu membaca”. Ujar Sulimah.

Selesainya dari pemeriksaan, dihari yang sama kemudian penyidik menitipkan surat penetapan tersangka terhadap Sulimah dan Ali Wahdi.

Follow WhatsApp Channel cyberjatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stop Premanisme ! Bea Cukai Madura Gagal Tindak Rokok Bodong, Gegara Diduga Diintervensi Oknum Polisi Gondrong
Napi Lapsustik Pamekasan Miliki Bisnis Gelap, Cukup Dengan Handphone Ratusan Orang Bisa ‘Melayang’
Lapas Pamekasan Kecolongan, Napi Kendalikan Pengedar Narkoba Via Telepone
Seorang Pria Warga Pamekasan, Diamankan Satres Narkoba Batubara, Barang Bukti 1.897 Gram
Hebat ! Sabu Seberat 299,028 Gram, Bisa Dikendalikan Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan
Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Pamekasan, Datangi Mapolres
Kabar Gembira ! Pengusaha Rokok Ilegal di Madura Bisa Bebas Pidana, Ini Syaratnya
Semakin Terang, Pengakuan Saksi Kehilangan Emas 150 gram dan Uang Tunai Didepan Hakim.