PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Polsek Kadur Pamekasan menetapkan Sulimah warga Sumber Batu, Blumbungan, Pamekasan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Bermula dari hilangnya emas sebanyak 150 gram uang tunai Rp.9,1Juta milik Syamsiyah dan anaknya Ila.
Kemudian, Ali Wahdi anak dari korban (Syamsiah) mendatangi rumah Sulimah untuk minta tolong mendatangi rumah Khalizah (Pelapor) untuk klarifikasi atau musyawarah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena menurut beberapa saksi dilokasi, Khalizah (Pelapor pencemaran nama baik) terlihat ada dirumah Syamsiah sebelum ditemukannya kehilangan.
Akhirnya, Sulimah dan Ali Wahdi bergegas kerumah Khalizah guna melakukan klarifikasi.
Berselang beberapa menit, Sulimah dan Ali wahdi diminta untuk masuk kedalam rumahnya untuk sama-sama memeriksa, bahkan pintunya dibukakan oleh Khalizah. Sementara Ali Wahdi berada diruang tamu dan tidak ikut masuk.
Karena dari hasil mediasi secara kekeluargaan tidak menemui titik terang, akhirnya Ali Wahdi melaporkan kehilangan ke Polsek Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Dan berselang beberapa hari, Khalizah juga melaporkan Ali Wahdi terkait tuduhan pencemaran nama baik ke Polsek Kadur. Dan menetapkan Sulimah dan Ali Wahdi sebagai tersangka.
Mirisnya, Sulimah (Tersangka) memiliki riwayat tuna aksara. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan ia meminta kepada penyidik hasil dari BAPnya agar dibacakan oleh Fendi ipar dari Ali Wahdi yang mengantarkannya ke Polsek Kadur, namun menurutnya tidak diperbolehkan.
“Saat saya meminta penyidik untuk hasil BAP dibacakan oleh Fendi, penyidik tidak memperbolehkan dan saya dipaksa untuk tanda tangan, karena saya benar-benar tidak tahu membaca”. Ujar Sulimah.
Selesainya dari pemeriksaan, dihari yang sama kemudian penyidik menitipkan surat penetapan tersangka terhadap Sulimah dan Ali Wahdi.