Geber – Geber Sepeda Motor, Warga Blumbungan Kena Bacok Hingga Luka Berat

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- . Polsek Larangan Polres Pamekasan amankan
H, 49 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, terduga pelaku penganiayaan terhadap adik iparnya SR, 50 tahun, Swasta, Alamat, Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, Selasa, (19/11/2024).

“Kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 07.00 Wib dihalaman rumah Korban Dsn. Toron Samalem Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,” ungkap Kasihumas AKP Sri Sugiarto.

Kronologinya, waktu itu di depan halaman rumah korban, pelaku sedang menyembelih ayam dipinggir jalan, korban (adik ipar pelaku).

Kemudian, datang dari arah barat mengendarai sepeda motor Beat warna putih yang hendak masuk kehalaman rumahnya dan pada saat korban lewat didepan pelaku yang pada saat itu pelaku memegang pisau untuk menyembelih ayam.

” Korban memainkan gas sepeda motornya (geber-geber) sehingga pelaku menghampiri korban, yang pada saat itu akan memarkir sepeda motor dihalaman rumahnya dan sempat terjadi cekcok, namun karena pelaku pada saat itu emosi dan sebelumnya pelaku dengan korban sering cekcok masalah rumah tangga sehingga pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan pisau tersebut, yang mengakibatkan korban luka berat, ” katanya.

BACA JUGA :  Polsek Tempilang Amankan 6 Orang Pelaku Kasus Perjudian Kartu Domino jenis Qiu-Qiu

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri, luka dibagian perut sebelah kanan dan luka dibagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah (korban di bawa ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan selanjutnya dirujuk ke rumah Sakit Surabaya)

BACA JUGA :  Ya Allah ! Korupsi Dana Desa, Kades di Pamekasan Jadi Tersangka

Dilain tempat Ia mengatakan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil Visum et repertum korban , maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.

“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolsek Larangan. (*)

Follow WhatsApp Channel cyberjatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris ! Satu Desa di Pamekasan Rawan Pencurian, Puluhan Unit Sepeda Motor Digondol Maling
Mahasiswi UNIBA Madura Dilecehan Seniornya, Dear Jatim Desak Polda Jatim Untuk Mengatensikan
Ribuan Batang Rokok Dimusnahkan BC Madura, 2 Tersangka Tahap 1 ke Kejari Sampang
Jatim Progress Bersurat ke KPK, Atas Lambatnya Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Kasus Dana Hibah Prov. Jatim, Jatim Progress: Tangkap Khofifah Yang Telah Bodohi Rakyat Jatim
KPK Diminta Segera Turun Ke Jatim untuk Membongkar Mafia yang sebenarnya Pada Kasus Dana Hibah Jatim
Viral ! Oknum Diduga Pendukung Kharisma di Pamekasan, Coblos Surat Suara Lebih dari Satu
Komitmen ! Kasat Reskrim Pamekasan, Siap Berantas Kasus Korupsi di Pamekasan