TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Galian C di Desa Terrak Pamekasan, Satpol PP : Kami Tidak Bisa Bertindak

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Sejumlah kalangan pemerhati lingkungan menyoroti penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Maronggih, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

 

Samhari, Indonesian Analisys Politic and Policy Consulting (Ide@) menilai aktivitas galian C di Desa Terrak itu hingga saat ini belum tersentuh hukum.

 

Padahal menurutnya, lokasi-lokasi galian C tersebut diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) alias ilegal.

 

Sehingga hal tersebut jelas melanggar pasal 97 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009. Perusakan lingkungan hidup merupakan sebuah pelanggaran hukum dan tindak pidana, mencakup baik disengaja maupun yang tidak disengaja.

BACA JUGA :  Suara Agus Mulyadi di Pastikan Akan Memenangkan Pilwabup Pamekasan

 

“Galian C di Desa Terrak itu harus ditindak tegas, karena telah disinyalir tidak mengantongi izin, baik alat beratnya maupun operasi tambangnya,” kata Samhari, Selasa (13/06/2022).

 

Ia bahkan menduga, alat berat yang digunakan di lokasi penambangan tersebut sudah menyalahi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

 

“Bukan hanya galian C nya yang menyalahi aturan, tapi bahan bakar yang digunakan alat berat di sana juga diduga kuat menggunakan BBM Bersubsidi, dan itu tidak boleh,” jelasnya.

BACA JUGA :  Nice dan Luxio Jadi Sampel Pendemo Didepan Kantor Bea Cukai Madura

 

Sehingga Samhari meminta, agar aparat penegak hukum yang ada di wilayah Pamekasan segera melakukan upaya-upaya kongkrit untuk menindaklanjuti hal tersebut.

 

“Jika tidak, maka kami yang akan turun langsung untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal itu,dan semoga yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Syaiful Amin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut. Sebab, yang berwenang dalam melakukan penindakan yakni Satpol PP wilayah Jawa Timur.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Medan Sumatera Utara Meminta Dengan Tindak Tegas Mengenai Pelaku Penebangan Pohon di Helvetia

 

Namun pihaknya berjanji akan menyampaikan keluhan masyarakat Pamekasan terkait galian C tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

 

“Kami tidak bisa bertindak, karena itu kewenangan provinsi. Kebetulan besok saya rapat, nanti saya suarakan keluhan masyarakat terdampak itu ke Jawa Timur,” tutupnya.

 

 

 

Jatimtimes.com

Terkini Lain