TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Anggota DPRD Medan Sumatera Utara Meminta Dengan Tindak Tegas Mengenai Pelaku Penebangan Pohon di Helvetia

Penulis: | Editor: Fazaraul Farahiyyah

Kota Medan Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, meminta kepada Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Helvetia agar segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang sudah menebang pohon di Jalan Asrama, Medan Helvetia. Pihak kecamatan diminta untuk tidak menutup mata atau pura-pura tidak tahu kondisi ditebangnya pohon yang berada di badan Jalan Asrama, Medan Helvetia.

Padahal, penebangan pohon milik Pemko Medan tersebut tidak mendapatkan izin dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

Edwin Sugesti Nasution mengatakan hal itu pada saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, perwakilan Dinas SDABMBK di DPRD Kota Medan.

“Ada seorang oknum pengusaha yang menilai pohon yang ada di depan tempat usahanya tersebut menjadi suatu penghalang usahanya, lalu langsung menebangnya secara sepihak.
Ini kasus pidana, dan tidak mungkin ada perangkat kecamatan, kelurahan bahkan lingkungan tidak tahu akan hal tersebut. Kecamatan jangan berpura-pura tidak tahu,” ucap Edwin.

BACA JUGA :  Gakkumdu Bawaslu Pamekasan Periksa 2 KPPS Desa Bulay Galis, Ada Apa ?

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik dan diikuti oleh para anggota Komisi IV lainnya seperti Antonius Tumanggor, Paul M.A Simanjuntak, dan Hendra DS tersebut, Edwin meminta pihak kecamatan agar segera menuntaskan masalah penebangan pohon yang dilakukan oleh pihak oknum pengusaha tersebut.

“Jangan sampai kami menghubunggi Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk menyelesaikan masalah ini. Ada aturan di negara ini, pemerintah harus menegakkannya, masak negara kalah sama pengusaha,” tegasnya.

Edwin menjelaskan, tidak diperbolehkan ada yang menebang pohon yang ada di badan jalan kecuali ada mendapatkan izin dari Pemko Medan.
Untuk itu, hanya dapat melakukan pemangkasan pohon saja bukan ditebang

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Bersama TNI dan Pol PP Melakukan Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Tempat Umum

“Kami saja sebagai anggota dewan meminta supaya pohon tersebut dipangkas, tidak di pangkas-pangkas. Sudah tumbang padahal baru dipangkas????
Ini seorang pengusaha main tebang-tebang pohon di badan jalan, tapi kecamatan malah diam saja,” cetusnya.

Tindak Tegas senada dengan Edwin, Antonius Tumanggor juga meminta Pemko Medan untuk menindak tegas hal tersebut.
Apalagi  sebelumnya, seorang oknum pengusaha tersebut sempat meminta izin ke Dinas SDABMBK untuk menebang pohon tersebut, namun tidak mendapatkan izin.

“Tapi walaupun tidak ada izin tetap ditebang, ini ada apa? Ini pidana lho , dan ada sanksi berupa denda Rp50 juta.
Pemerintah jangan hanya diam saja, lakukan suatu tindakan tegas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pertahankan WBK Menuju WBBM, Waka Polres Pamekasan Cek Pelayanan Publik

Ketua Komisi IV, HKD menyampaikan, ia sudah berkomunikasi langsung dengan Kadis SDABMBK terkait pohon tersebut.
Atas hal itu, Dinas SDABMBK berjanji akan melaporkan hal itu ke kepolisian.

“Kita tunggu lanjutannya. Tapi yang pasti, kami akan langsung turun ke lokasi tersebut untuk melihatnya langsung.
Kita akan tanyakan langsung, siapa sebenarnya menebang pohon itu.
Nanti kita akan minta agar Camat Medan Helvetia ikut hadir saat kami kesana,” tukasnya.

Dua batang pohon jenis Mahoni yang selama ini ada di bahu jalan Asrama tepatnya di depan pergudangan Paragon, Medan Helvetia telah hilang.

Telah Diduga, pohon tersebut ditebang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang telah diduga pesanan dari pihak pengusaha pergudangan didaerah tersebut.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Terkini Lain