Penulis: Luthfiadi | Editor: Heru Soejatmiko
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Menyikapi hasil laporan dari beberapa saksi partai terkait dugaan kecurangan yang terjadi secara massif di desa Bulay, Kecamatan Galis Pamekasan, Gakkumdu panggil ketua KPPS TPS 05 dan 09. Selasa ( 5/03/24 )
Pemanggilan saksi dalam rangka klarifikasi tersebut dilakukan diruang penyidikan Penegakan Hukum Terpadu ( GAKUMDU ) Bawaslu Pamekasan, Jalan Trunojoyo dan tercatat pada nomor register 093/pp.00.02/k.jl-14/03/2024 dan 094/pp.00.02/k.jl-19/03/2024.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua PPK Kematan Galis, Rustam mengatakan bahwa hanya ketua KPPS yang yang dipanggil.
” Hanya ketua kpps yg dipanggil, 2 TPS itu “. Tegasnya
Sementara, saat dikonfirmasi terkait masalah apa, pihaknya mengatakan tidak tahu, hanya saja pihaknya mengetahui terkait adanya surat pemanggilan dan sudah menghadap ke Gakumdu.
” Suratnya kemaren,,,infonya tadi sudah menghadap,terkait tentang apa sy kurang tau “. Tutur Rustam saat dimintai keterangan melalui Via WhatsAapnya.
Sementara Kordinator Gakumdu Suryadi, termasuk ketua Bawaslu dan Humas Bawaslu belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan kedua KPPS tersebut.
Diketahui, beberapa hari lalu perwakilan saksi partai bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan pemilu di Kecamatan Galis.