SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Fantastis, Anggaran Alkes Sekretariat DPRD Jabar dari Januari Sampai Oktober Capai Angka 1 M lebih

Jabar, CYBERJATIM.ID – Anggaran Alat Kesehatan di Sekretariat DPRD Jabar untuk 10 bulan dari Januari sampai Oktober 2023 nilainya mencapai Rp1,020 miliar.

Angka itu didapat wartawan dari sistem informasi rencana umum pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

SiRUP adalah aplikasi berbasis web (web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. Tujuannya untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya.

Beberapa pekerja di Sekretariat DPRD Jabar saat dikoonfirmasi wartawan mengatakan DPRD Jabar sudah lama tidak memiliki klinik.

BACA JUGA :  Kunjungan Anies Rasyid Baswedan di Kalimantan Barat

Saat ini, tambah beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu ruang untuk klinik sudah ada kembali, tetapi belum beroperasi.

Sekretaris DPRD Jabar Dr. Hj. Ida Wahida saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp terkait soal anggaran alat kesehatan, tidak memberikan jawaban.

Berdasarkan data SiRUP LKPP anggaran alat kesehatan di Sekretariat DPRD Jabar dibuat per bulan.

Bulan Januari 2023 nilainya Rp102.812.977 bulan Febrari 2023 nilainya Rp109.875.906, Maret sampai Mei Rp102.812.976 dan Juni sampai Oktober Rp102.812.977.

Kalau dihitung rata-rata anggaran alat kesehatan 2023 di Sekretariat DPRD Jabar Rp1,020 miliar.

BACA JUGA :  Partai Amanat Nasional (PAN) Serahkan Daftar Caleg ke KPU Cianjur

Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Doddi Sukmayana saat dikonfirmasi soal anggaran alat kesehatan itu enggan menanggapi dia hanya minta wartawan untuk bersurat secara resmi.

“Buat surat aja, kang,” katanya singkat.

Ketum IKA Muda Unpad Fuad Rinaldi yang dimintai pendapatnya mengatakan alat kesehatan apa dan buat siapa yang anggarannya per bulan rata-rata Rp102 juta rupiah.

“Anggaran alat kesehatan apa, dan buat siapa yang dimaksud dalam SiRUP LKPP itu,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Aceh Selatan Serahkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Prestasi Dan Kurang Mampu TA 2023

Fuad yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kepemudaan IKA Unpad mengatakan kalau alat kesehatan itu seperti masker, aturannya kan sudah dicabut.

“Kalau anggaran alat kesehatan yang dimaksud untuk membeli masker, kan peraturan terkait PPKM sudah dicabut. Tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” pungkasnya.

Selain itu, Fuad juga mengatakan kalau anggaran alat kesehatan itu terkait soal obat-obatan untuk sekretariat DPRD Jabar bukankah ada BPJS Kesehatan?.

“Kalau terkait obat-obatan, bukankah sudah ada BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *