Dugaan Tindak Pidana 303 di Malang Merajalela, Kapolri Perintahkan Jajaran Untuk Berantas Pelaku Perjudian
MALANG, CYBERJATIM.ID,- Dugaan tindak pidana perjudian atau yang dikenal dengan 303 hingga kini belum diberantas secara tuntas.
Meskipun Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan jajaran tingkat Provinsi dan Daerah untuk memberantas pelaku perjudian yang masih merajalela. Minggu ( 02/06/24)
Dari himbauan tersebut, beberapa waktu lalu tim gabungan Polres Malang bersama Kodim 0818, Divisi Infanteri 2/Kostrad, Satpol PP Kabupaten Malang dikerahkan untuk penertipan tempat judi sabung ayam yang adi di Kabupaten Malang. Selasa (5/4/2023). Tahun lalu.
Namun akhir – akhir ini kembali terjadi ada dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam dan Dadu beserta Cap Jiky di Desa Cokro, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dikutip dari media jejakkasus.info pihaknya beberapa waktu lalu masih menemukan aktifitas perjudian kalangan perjudian jenis Sabung Ayam.
Menurut hasil penelusurannya, pihaknya menemukan ratusan orang yang sedang beraktivitas perjudian dalam kondisi aman terkedali.
Tindak Pidana perjudian dalam KUHP termasuk “sabung ayam”, selain dilarang tegas oleh hukum positif (KUHP), hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Sementara itu Jendral Bintang Empat Listyo Sigit Prabowo geram melihat aktivitas perjudian yang masih marak di tanah air. Beliaupun pernah memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas habis pelaku perjudi yang masih merajalela.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran ditingkat Mabes Polri hingga polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online,” demikian pernyataan dari unggahan video di akun Instagram Divisi Humas Polri. (*)





