TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Dugaan Malpraktek Oknum Bidan di Desa Bandaran, Saifuddin : Fahami SOP

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Terkait dugaan malpraktek yang dilakukan oleh oknum bidan di Kabupaten Pamekasan berbuntut panjang.

 

Pasalnya sampai saat ini belum ada rilis resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan terkait hasil audit yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Bandaran Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

 

Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pertanggung jawaban

pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat dipidana sesuai ketentuan

Pasal 359,Pasal 360, dan Pasal 361 KUHP, karena didalam Pasal tersebut

mengandung unsur-unsur malpraktek.

 

Saifuddin kepala Dinas Kesehatan berharap kepada masyarakat guna memahami SOP bahwa persalinan harus dilakukan di Faskes di Puskesmas dan RS untuk persalinan yang aman.

BACA JUGA :  Disaksikan Ribuan Peserta JJS, MR KAHMI Larangan dan Galis Resmi Dikukuhkan

 

” Malpraktek itu melakukan tindakan yg tdk seharusnya atau tdk melakukan tindakan yg seharusnya dilakukan. Jk pertolongan tdk dilakukan malah bs terjadi rediko utk ibu & bayinya. SOP sdh dijalankan ttp hak pasien utk menolak & bersedia menanggung resiko. Kt berharap masyarakat memahami SOP bahwa peraalinan hrs dilakukan di Faskes yi pusk/ RS utk persalinan yg aman “. Tegasnya

BACA JUGA :  Kades Berstatus Tersangka, Secara Resmi Dilantik

 

Sementara Kasat reskrim Pamekasan mengatakan bahwasanya surat sudah masuk dan sudah didisposisi.

 

“Surat baru masuk dan selesai didisposisi mas setelah itu dilaksanakan penyelidikan “. Ujar Eka Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

 

Pihak Bidan Desa tersebut setelah dimintai keterangan pihaknya meminta untuk langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan.

 

” Mohon maaf mgkin bsa langsung konfirmasi k dinkes..” . Kata M dengan singkat

 

Begitupula Kepala Puskesmas Bandaran saat dimintai keterangan bahwasanya pihaknya juga meminta untuk komunikasi ke pihak Dinas Kesehatan.

BACA JUGA :  Sepanjang 2020, 107 Orang Meninggal akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Pamekasan

 

“Mohon maaf mgkin bsa langsung konfirmasi k dinkes. “. Ungkapnya

 

Mengingat hal tersebut beberapa aktivis di Kabupaten Pamekasan angkat bicara, Rahim meminta kepada pihak kepolisian dan Kepala Dinas Kesehatan untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

 

” Ini sudah merenggut nyawa seseorang, jadi Kadinkes dan Polres harus mengusut tuntas kejadian ini, jangan saling lempar “. Lugas Rahim dengan singkat.

 

 

Red

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terkini Lain