TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Diduga Terlibat Mosi Tak Percaya, Keuchik Ie Meudama Berhentikan Dua Kadus.

Penulis: | Editor:

Aceh Selatan-Cyberjatim.id. Dua Kadus [Kepala Dusun] di Gampong Ie Meudama Kecamatan Trumon diberhentikan tanpa adanya surat peringatan [SP] terlebih dahulu ujar Kadus, Teuku Verdian dan katanya mereka diberhentikan sepihak tidak melalui prosedur yang tertuang didalam Perbup atau Qanun Pemerintahan Aceh kepada awak media lewat hand phone seluler jum’at [09/2/2024] malam.

Seharusnya kami terlebih dahulu diberi peringatan 1 dan 2 kali dan terakhir ada peringatan ke 3 namun hingga saat ini saya sendiri tidak ada surat peringatan sama sekali dan apa kesalahan saya sendiri ujarnya Teuku Verdian.

Yang ada ucap Verdian mengaku telah meneken berita acara surat mosi tak percaya terhadap Keuchik Ajudin dan itupun dilakukan atas dasar kebersamaan dengan masyarakat banyak, Gampong Ie Meudama imbuhnya dan menurutnya pembubuhan tanda tangan itu berdasarkan Keuchik Ajudin diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dan jabatanya jelas Teuku Verdian.

Kalau ditanya masalah disiplin boleh di kroscek sama masyarakat banyak bagaimana kinerja kami selama ini, apa pernah kami melakukan hal-hal melawan hukum atau disiplin lainya, tentu kami tidak pernah membuat kesalahan diluar prosedur dari aturan Gampong Ie Meudama dan disini kan masih ada lembaga Tuha Peut seharusnya Keuchik Ajudin harus melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pemutusan kerja kepada kami, apalagi Kepala Dusun itu dipilih oleh warga masyarakat masing-masing dusun bukan ditunjuk oleh Keuchik ucapnya Teuku Verdian.

BACA JUGA :  Penumpang Transjakarta dan MRT Masih Banyak yang Pakai Masker, Apa Alasannya?

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dusun, Lismayadi dengan sangat menyesal Keuchik Ajudin telah melakukan tindakan diluar aturan Pemerintahan Gampong, dengan diberikan Surat Peringatan [SP] 1 pada tanggal 22 Januari 2024 dan tanpa adanya basa-basi atau pemanggilan kepada saya oleh Keuchik Ajudin untuk diminta klarifikasi mengenai kesalahan pribadinya, namun Keuchik Ajudin langsung memberhentikan kami berdua pada tanggal 7 Februari 2024 sesuai surat nomor 145/15/IM/TR/2024 perihal pemutusan hubungan kerja begitu juga dengan Teuku Verdian dengan nomor surat 145/16/IM/TR/2024 perihal pemutusan hubungan kerja ungkapnya.

Lembaga Tuha Peut Gampong Ie Meudama juga ikut kecewa terhadap keputusan Keuchik Ajudin yang telah memutuskan hubungan kerja dua Kadus disana.

BACA JUGA :  Hari Terakhir Latpraops Mantap Brata Polres Aceh Selatan Laksanakan TFG.

Dari hasil kapetusan kami Lembaga Tuha Peut
bukan membantah akan tetapi kenapa hal sedemikian rupa tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu misalkan SP1, SP2 dan SP3 lalu langsung diberhentikan hubungan kerja kata salah seorang Anggota Tuha Peut Gampong Ie Meudama, Almuzammi lewat chat whatsapp kepada Media Jum’at [09/2] malam.

Sementara kita punya aturan yang mengatur tentang Qanun Gampong atau Perbup tidak seharusnya kita sewena-wena mengambil keputusan sepihak dan seorang pemimpin yang bijak dia semestinya mempertimbangkan sebab dan akibat sebelum melakukan tindakan, karena aturan yang telah diatur bukan untuk dilanggar akan tetapi dijalankan sebagaimana mestinya beber Almuzammi.

Tentu semua jabatan yang dipercayakan dan diamanahkan oleh masyarakat sudah di atur oleh Undang-Undang atau aturan Pemda yg tertuang dan tertera dengan jelas ucapnya.

Terpisah, Keuchik Ie Meudama Kecamatan Trumon, Ajudin saat dikonfirmasi Media lewat telepon seluler Jum’at [09/2] malam membenarkan adanya dua Kadus di Gampongnya telah diputuskan hubungan kerja dari jabatan Kadus disana.

BACA JUGA :  Proyek Drainase Aspirasi Anggota DPRA "Disorot For-PAS".

Dan kata Keuchik Ajudin membantah jika dia melakukan pemutusan kerja sepihak namun atas dasar tidak ada kesamaan lagi antara Pemerintahan Gampong dengan mereka lalu diberhentikan dan yang satu Kadus Lismayadi ada diberikan SP1 sebelum diberhentikan dari jabatan Kadus.

Dengan alasan tidak sejalan lagi dengan jabatan yang ditugaskan oleh Pemerintahan Gampong Ie Meudama kepada mereka berdua dan tidak ada niat baik serta kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban yang harus diikuti selama ini kata Keuchik Ajudin.

Baik kehadiran pada Kantor Keuchik maupun kinerja pada Gampong Ie Meudama, sebagai informasi kata Keuchik Ajudin tingkat kinerja pada Kantor Keuchik maupun Gampong Ie Meudama dinilai sering tidak hadir pada hari yang bertugas khususnya pada Kantor Keuchik tanpa keterangan lebih dari tiga kali dalam satu minggu pungkas Keuchik Ajudin.

Terkini Lain