SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Dua Bidadari Preman Jadi Pelaku Begal, Nekad Tusuk Bekali-Kali

Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hokum Polres Cianjur, dari pengungkapan kasus tersebut, 2 orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kasus tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 Juli tahun 2023 sekitar pukul 02.20 WIB dini hari di Kampung Cibako Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

“Korbannya adalah seorang perempuan atas nama Saudari Geyflin Trise yang berprofesi sebagai driver taxi online, sedangkan tersangka yang berhasil kami amankan ada 2 orang yang berinisial Saudari NA dan Saudari NPD (17) yang masih dibawah umur, untuk saat ini tersangka NPD tidak kami tampilkan karena yang bersangkutan masih dibawah umur.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jum’at (21/07/2023).

BACA JUGA :  Waaw Gawat... ! Sumatera Utara Peringkat nomor 3 tindak pidana kasus Korupsi,Pengurus JMI Akan Kupas Lewat Seminar
Dok: Cyberjatim.id

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah sangkur gagang berwarna hitam dengan Panjang 30 centimeter, 1 buah pisau belati bergagang kayu, 1 buah palu bergagang warna hitam, 1 buah kunci letter L, 1 buah handphone dan barang bukti lainnnya.

“Untuk modus operandinya, kedua pelaku awalnya bersepakat di kos-kosan, dengan dalih kepepet membutuhkan uang kemudian merencanakan untuk melakukan perampasan mobil dengan cara memesan taxi online, setelah mempersiapkan segala sesuatunya kemudian dapat lah sasaran ini. Setelah itu pelaku naik di titik jemput dan meminta diantar ke suatu tempat di daerah Cibeber namun kedua pelaku meminta berhenti di tempat kosong namun driver menolak untuk berhenti di tempat kosong kemudian berusaha untuk mencari tempat ramai, lalu dengan kekerasan kedua pelaku melakukan penusukan di beberapa bagian tubuh driver taxi online tersebut.” Jelas Kapolres Cianjur.

BACA JUGA :  Tarif Toilet Sekolah MAN 1 Pamekasan Rp.500, Waka Kesiswaan Dimotasi Lantaran Tidak Setuju

Kapolres Cianjur menambahkan, ada 10 luka tusuk yang ada pada tubuh driver taxi online, namun korban tetap untuk mempertahankan mobilnya hingga sampai di suatu titik dimana ada warga masyarakat melihat kejadian tersebut lalu korban berteriak meminta tolong hingga masyarakat tersebut menolong korban lalu menghubungi pihak polsek dan akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap.

BACA JUGA :  Sambut HBP Ke-59 Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Ziarah dan Upacara Tabur Bunga di TMP Panglegur

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Informen brita

Galuh.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *