SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diduga Langggar Netralitas ASN, EmpatKades Dipanggil Bawaslu Pamekasan

PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melayangkan surat panggilan kepada lima Kepala Desa, masing-masing  Sana Tengah, Dempo Timur, Ponjanan Timur, dan Kades Bicorong, mereka diduga melanggar netralitas.

Keempat Kades tersebut terlihat memberikan dukungan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, saat mendaftar ke kantor KPU Pamekasan.

BACA JUGA :  Achmad Baidowi, Tampil Elegan dengan Kemeja Hijau Hitam, Pengamat Politik : Strategi Berkelas

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan video dukungan empat Kades kepada Paslon viral di Media Sosial (Medsos).

“Hari ini Bawaslu mengirimkan surat panggilan kepada empat Kades di Pamekasan, jadwal pemanggilan besok pagi (Sabtu) pukul 10:00 Wib,” kata Suryadi, Jumat, 30 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Baleho Puan Maharani di Pamekasan, Menjadi Perbincangan Publik

Menurut Suryadi, pemanggilan Kades untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan video dukungan mereka kepada salah satu Paslon Pilkada 2024.

“Sifatnya masih klarifikasi, meminta keterangan terkait video dukungan mereka kepada Paslon,” tuturnya.

Bawaslu Pamekasan akan merekomendasikan Bupati Pamekasan untuk memberikan sanksi administrasi jika mereka terbukti melanggar netralitas.

BACA JUGA :  Tomas Barsela, T. Sukandi Sentil Pj Gubernur Aceh Terkait Banjir Bandang Trumon Aceh Selatan

“Sebelum penetapan calon, sanksi pelanggar netralitas berupa sanksi administrasi, sesudah penetapan berpotensi pidana,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara mengancam akan menindak tegas Kades tidak netral.

“Kami akan bertindak tegas jika melanggar netralitas,” tegas Suka saat dikonfirmasi via pesan singkat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *