SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diduga Langgar Permendikbud, Kasi Pendma Kemenag Upload Video Dukungan Terhadap Kepala Man 1 Pamekasan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- desas desus akan dimutasinya Nu’man Afandi sebagai Kepala MAN 1 Pamekasan, atas dugaan pungutan liar ( Pungli ), melalui kebijakannya yang mewajibkan siswanya membayar RP.500 untuk masuk kekamar mandi, kini siswa MAN 1 Pamekasan semakin solid.

 

Hal tersebut dibuktikan melalui unggahan akun Tiktok Badrus Shomad dalam video berdurasi 41 detik, yang bertuliskan Siswa / Siswi Man 1 Pamekasan semakin eksis.

BACA JUGA :  Sebanyak 567 PPS se Kabupaten Pamekasan Dilantik, Sistem " Titip " dan " Sogok - Menyogok "

 

Dalam unggahan tersebut Badrus Shomad menuliskan ‘ Siswa Siswi MAN 1 Pamekasan memberi dukungan penuh pada Pak Nukman kepala Man 1 Pamekasan ‘.

 

Diketahui, akun tiktok bernama Badrus Shomad tersebut merupakan milik Kasi Pendma Kemenag Kabupaten Pamekasan.

 

Disi lain, Mawardi Kepala Kantor Kemenag Pamekasan, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui setelah viral jika ada kebijakan penetapan tarif masuk toilet untuk siswa.

BACA JUGA :  Masya Allah ! Penyelundupan 9 Ton Pupuk Dari Pamekasan, Digagalkan Polres Tuban

 

” Saya baru tahu tuh, peristiwa seperti itu setelah viral di media sosial ini, sebelumnya tidak pernah tahu bahwa ada kebijakan seperti itu, kita tidak pernah tahu, termasuk Kepala Man tidak pernah menyampaikan itu ke pihak kita “. Tegas Mawardi saat dikonfirmasi awak media.

 

 

Sementara sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

BACA JUGA :  Bani Group Kembali Launching Usaha Baru, Ali Zain : Ini Hanya Titipan Dari Allah

 

Dalam aturan tentang sarana prasarana sekolah yang berlaku juga bagi sekolah di bawah naungan Kemenag itu jelas tidak diatur soal kewajiban siswa membayar toilet, meski alasan untuk merubah karakter sehingga hal tersebut tidak tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *