Penulis: Cyber Jatim | Editor:
PAMEKASAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Advokasi (Grasi) Jatim, melakukan Aksi turun jalan, Kmis 19 Oktober.
Para Demontrasi melakukan unjuk rasa di hotel Madina Pamekasan, Guna menuntut pertanggung jawaban secara Hukum terhadap Owner dan Manager karena di duga menggunakan Tabung LPG 3 kg,
“hotel madinah Pamekasan telah mengabaikan peraturan yang ada, baik Perpres Nomor 104 tahun 2007 tentang pendistribusian, penetapan harga Liquified Petrolium Gas,” terang Latif selaku Korlap.
“Begitupun tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2021 perubahan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan, dan pendistribusian LPG bahwa pasal 1 angka 9,” imbuhnya.
Selain itu Rouf, mengatakan bahwa mengantongi bukti -bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Madinah yang menggunakan Tabung GAS LPG Subsidi.
“Kami bukti- bukti ada, dan kami telah menyerahkan kepada penyidik kepolisian Resor Pamekasan Guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak Hukum di Kepolisian,” ujarnya.
Pihaknya berharap upaya hukum ini sesuai dengan aturan dan penegakan Hukum yang ada. “Karena menurut sudut hukum saya, dari beberapa bukti yang kami dapatkan itu,” tukasnya. (Dahruji)