SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diduga Gunakan LPG Subsidi, Hotel Madinah Digeruduk Grasi Jatim

PAMEKASAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Advokasi (Grasi) Jatim, melakukan Aksi turun jalan, Kmis 19 Oktober.

Para Demontrasi melakukan unjuk rasa di hotel Madina Pamekasan, Guna menuntut pertanggung jawaban secara Hukum terhadap Owner dan Manager karena di duga menggunakan Tabung LPG 3 kg,

BACA JUGA :  Pendistribusian Bantuan di Maksimalkan Bhabinkamtibmas Polsek Warung Kondang

“hotel madinah Pamekasan telah mengabaikan peraturan yang ada, baik Perpres Nomor 104 tahun 2007 tentang pendistribusian, penetapan harga Liquified Petrolium Gas,” terang Latif selaku Korlap.

“Begitupun tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2021 perubahan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan, dan pendistribusian LPG bahwa pasal 1 angka 9,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Wartawan Hendrianus Bria Resmi Jadi Caleg DPRD Dapil Malaka II Lewat Partai PBB

Selain itu Rouf, mengatakan bahwa mengantongi bukti -bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Madinah yang menggunakan Tabung GAS LPG Subsidi.

“Kami bukti- bukti ada, dan kami telah menyerahkan kepada penyidik kepolisian Resor Pamekasan Guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak Hukum di Kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolda Maluku Sebut Kejadian Menonjol Pasti Dilaporkan ke Mabes Polri

Pihaknya berharap upaya hukum ini sesuai dengan aturan dan penegakan Hukum yang ada. “Karena menurut sudut hukum saya, dari beberapa bukti yang kami dapatkan itu,” tukasnya. (Dahruji)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *