TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Diduga Gunakan LPG Subsidi, Hotel Madinah Digeruduk Grasi Jatim

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Advokasi (Grasi) Jatim, melakukan Aksi turun jalan, Kmis 19 Oktober.

Para Demontrasi melakukan unjuk rasa di hotel Madina Pamekasan, Guna menuntut pertanggung jawaban secara Hukum terhadap Owner dan Manager karena di duga menggunakan Tabung LPG 3 kg,

BACA JUGA :  Gunakan Pengeras Suara, Polsek Palengaan Bersama Petugas Gabungan Himbau Warga Patuhi Prokes

“hotel madinah Pamekasan telah mengabaikan peraturan yang ada, baik Perpres Nomor 104 tahun 2007 tentang pendistribusian, penetapan harga Liquified Petrolium Gas,” terang Latif selaku Korlap.

“Begitupun tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2021 perubahan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan, dan pendistribusian LPG bahwa pasal 1 angka 9,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Rusak Parah! Jalan yang 'Dijual' Warga di Asahan Kini Dipasang Spanduk Lagi

Selain itu Rouf, mengatakan bahwa mengantongi bukti -bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Madinah yang menggunakan Tabung GAS LPG Subsidi.

“Kami bukti- bukti ada, dan kami telah menyerahkan kepada penyidik kepolisian Resor Pamekasan Guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak Hukum di Kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA :  SDIT Arkan Cendekia Beka Gelar Wisuda ke 5 di Bukit Pinus Bogor

Pihaknya berharap upaya hukum ini sesuai dengan aturan dan penegakan Hukum yang ada. “Karena menurut sudut hukum saya, dari beberapa bukti yang kami dapatkan itu,” tukasnya. (Dahruji)

 

Terkini Lain