Sah ! Pilkades Serentak Tahun 2023 di Pamekasan Siap Digelar
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Porsoalan pagelaran Pilkades serentak tahun 2023 masih menjadi perbincangan dikalangan Masyarakat, karena munculnya beberapa opsi diantaranya ada desakan untuk digelar dan bahkan ada penolakan dengan dalih kondusivitas menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh Gerakan yang mengatasnamakan Masyarakat dan Mahasiswa akhir – akhir ini untuk menyelenggarakan Pilkades serentak pada tahun 2023, dari Audiensi, Demonstrasi dan bahkan adu argumen melalui media sosial.
Begitupun yang menolak pilkades untuk tidak digelar, tidak henti – hentinya menyuarakan guna mewaspadai akan terjadi konflik besar karena menjelang tahun politik nasional, serta melihat tidak adanya anggaran.
Sekitar kurang lebih 15 desa di Kabupaten Pamekasan yang masuk pada pagelaran pilkades tahun 2023 yang rencana awal akan digelar pada bulan November 2023, namun nampaknya ada beberapa perubahan atau penundaan setelah pemerintah daerah menyatakan bahwa untuk menggelar pemilihan Kepala desa belum ada anggarannya.
Sementara Ali Maskur anggota DPRD Pamekasan mewakili 45 anggota DPRD Pamekasan menyatakan setuju dan bersedia Pilkades digelar tahun ini.
” Saya anggota DPRD Kabupaten Pamekasan mewakili 45 anggota, menyatakan bersedia dan setuju, pilkades digelar tahun ini, dengan catatan pergeseran anggaran tidak melanggar undang – undang, aturan dan hukum yang berlaku “. Tegasnya saat menemui massa aksi diruang Rapat
Sementara Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin menyampaikan hasil komunikasinya dengan Bupati Pamekasan, pihaknya mengatakan bahwa Bupati mempersilahkan Pilkades 2023 digelar kapan saja, dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku
” Alhamdulillah Pak Bupati telpon langsung, beliau menyampaikan, Pak ketua ! caepon Pak Bupafi Pilkades ini mau digelar kapan saja, minggu depan siap, bulan depan siap, sing penting satu, sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, terutama menyangkut soal anggarannya, Pak Bupati satu menggelar pilkades sesuai prosedur, yang kedua ada anggarannya, dan anggaran itu dianggarkan sesuai dengan prosedur dan aturan perundangan yang ada “. Tutur Ketua DPRD Pamekasan





