Penulis: Cyber Jatim | Editor:
PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Aksi mahasiswa IAIN Madura jilid 3 terkait dengan permintaan pemotongan UKT kini mendapat banyak sorotan dari beberapa elemen masyarakat.
pernyataan tersebut bermunculan ketika viralnya video pemkaran pos satpam dan pengrusakan aula kampus, yang diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa.
setelah persoalan tersebut keluar dari sejumlah alumni kampus Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Madura, terkait dengan tindakan anarkis yang memicu pada tindak pidana.
Saat ini keluar statemen dukungan yang dilontarkan oleh Rahmad Kurnia Irawan aktivis sosial Pamekasan.
pihaknya meminta agar tidak memperkeruh suasana agar tidak semakin memanas, karena massa aksi juga dilindungi oleh undang-undang pasal 28 uud 1945 dan uu nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di muka umum.
” Mereka aksi pasti mempunyai tujuan yang bisa dipertanggung jawabkan, dan selain itu terjadinya pengrusakan fasilitas tidak boleh langsung memvonis sahabat aksi yang bersalah “. Tegasnya
Selain itu Iwan menambahkan bahwa terjadinya pengrusakan tersebut pasti ada sebab dan akibat yang perlu diperhatikan.
” Sebabnya apa ! dan akibatnya apa ! ini yang terpenting untuk kita telaah bersama, karena sahabat-sahabat seperti itu pasti ada sebabnya “. Pungkas Rahmad Kurnia Irawan.