Bermodal Rp.49Juta, Pengusaha Rokok Ilegal Asal Bangkes Dilepas Bea Cukai, Usai Digrebek Polres Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID,- Diduga Sniper rokok ilegal, Pemuda asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan di grebek Polres.

Penggrebekan dilakukan pada Minggu (27/4/2025) atas dasar laporan masyarakat masyarakat, sehingga aparat penegak hukum Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti (BB) dan 1 (satu) orang tersangka atas nama Mahendra (28) Asal Desa Bangkes, Kadur.

“Tersangka Mahendra Asal Desa Bangkes kami amankan di rumahnya,” ujar Iptu Sirat saat dikonfirmasi di Mapolres Pamekasan, Senin (28/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tersangka, Sirat mengatakan, Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa merek rokok Stigma dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang kami amankan yakni 1 kardus rokok berupa batangan merek Stigma, 1 bendel prada grenjeng, 2 bendel lidah bungkus rokok, 1 bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, 1 prak slop pembungkus rokok, 1 karung e-tiket merek HYS, 1 karung HYS merk Newhummer, dan 1 karung e-tiket merek surya jaya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Video Keluarga Pasien BPJS Mengamuk Viral, RS Adam Malik Medan Beri Penjelasan

Sebut dia, setelah mengamankan tersangka berserta barang bukti, Polres Pamekasan langsung melimpahkan ke Bea Cukai Madura.

“Langsung sekira pukul 21.00 Malam, barang bukti sama Mahendra ini diserahkan ke Bea Cukai, yang menerima disana, Hendra dan Yudi,” jelasnya.

Humas Bea Cukai Madura Megatruh menyebut, setelah menerima pelimpahan tersangka dari Polres Pamekasan, pihaknya langsung membebaskan.

Alasannya, karena tersangka usai dimintai keterangan, telah bersedia membayar Ultimum Remedium (UR) Rp 49,147.000 (empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

BACA JUGA :  Deteksi Narkoba, 91 Warga Binaan Lapas Kelas III Namlea Tes Urine

“Tersangka kami lepas karena telah sepakat memilih untuk bayar UR sebesar 49,147.000 (empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah),” ucap Megatruh di kantor Bea Cukai Madura.

Pelepasan itu diakui Megatruh, sudah melalui 2 cara yang ditawarkan kepada tersangka, pertama yakni penawaran lanjut proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun, atau yang kedua yakni pembayaran UR atau denda.

“Ultimum Remedium ini hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 Jam dari pelimpahan, lebih dari itu sudah tak dapat dilakukan,” terangnya.

Dalam proses pembayaran Ultimum Remedium ini, tersangka telah membayar ke rekening yang sudah tersedia, sehingga bisa langsung bebas dari jeratan hukum.

BACA JUGA :  Rokol Ilegal Merek Geboy, Hmin, Classy & Crown Berhasil Diamankan Tim SFQR LB Bangkalan

“Tersangka itu langsung bayar ke rekening UR, kita ada namanya rekening penampungan, setelah bayar UR, Tersangka langsung dibebaskan,” terangnya.

Diakuinya, Bea Cukai Madura menerima tersangka berserta barang bukti dari Polres Pamekasan sekitar Minggu (27/4/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.

“Kami menerima barang bukti sekitar 998 bungkus rokok ilegal SKM merek Stigma dan Typing 2.000 Batang,” ujarnya.

Ditanya apakah ada merek rokok lain yang diterimanya dari pelimpahan tersebut, Megatruh menegaskan sementara ini masih BB rokok merek Stigma.

“Sementara, BB yang kami terima hanya rokok ilegal merek Stigma,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel cyberjatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akselerasi Kendaraan Listrik di Wilayah Kepulauan: PLN UID Jatim Gandeng Pemkab Sumenep Gelar Madura EV Day 2025
Luar Biasa ! Tak Perlu ke Surabaya, Kue Lapis Kukus Pahlawan Kini Hadir di Pamekasan
Diduga Terlibat Penyelewengan Hibah, Jaka Jatim Desak KPK Periksa Gubernur Jatim
Didemo Jaka Jatim, Bank Papua Cabang Surabaya Mempertimbangkan Langkah Hukum
Jaka Jatim Geruduk Kantor Bank Papua di Surabaya, Ada Apa?
Proyek Rusak Pondasi Rumah Warga dan Dilaporkan ke Polres, Kekayaan Kadis PUPR Pamekasan 11,4 Miliar
Datangi Kantor Kejati, Selain Direksi dan Komisaris Jaka Jatim Minta Gubernur untuk di Periksa 
Korban Salah Tangkap Ditresnarkoba Polda Riau Asal Pamekasan, Mengaku Diintimidasi dan Disetrum