SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Audiensi Desakan Pilkades Pamekasan, Wartawan Dilarang Masuk, Kasatpol PP : Mungkin Perintah Protokol itu Mas 

Dok. Diambil audien sebelum acara dimulai

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Dalam gelaran Audiensi yang diselenggarakan oleh FAAM dan GAM terkait desakan pagelaran Pilkades serentak yang diselenggarakan di ruang rapat ” Balai Ratho Ebhu ” Pendopo Ronggosukowati, sejumlah wartawan dilarang masuk. Kamis ( 23/02/23 )

 

Salah satu tim cyberjatim.id saat mendatangi audiensi dilarang masuk oleh oknum anggota Satpol pp dengan alasan terlambat.

BACA JUGA :  Pro Kontra Pelaksanaan Pilkades Serentak, Desakan Segera Digelar dan Penolakan Untuk Tidak Digelar

 

” Pak saya wartawan boleh liputan “. Tegas tim cyberjatim.id dengan singkat

 

Namun Satpol PP penjaga pintu dedepan ruangan tersebut mengatakan tidak usah.

 

” Tidak usah, telat sampean “. tegasnya

 

Sedangkan menurut informasi acara audiensi tersebut terbuka untuk umum, dan baru dimulai.

BACA JUGA :  Kantor Balai Desa Ceguk Pamekasan Disegel Warga, Ada Apa ?

 

Uniknya salah satu audien mengatakan bahwasanya dilarangnya liputan dan pengambilan video atas perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan

 

” Bik Masrukin selaku MC ( Sama Masrukin Selaku MC ) “. Tegas salah satu audien saat dikonfirmasi lewat WhatsApp nya.

 

Sementara Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan, tidak menjelaskn secara rinci terkait dilarangnya peliputan Audiensi Pilkades tersebut.

BACA JUGA :  Oknum Kades di Pamekasan Dilaporkan, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

 

” Agguh mak deiye ( Waduh kok gitu ) Madura.red,

Mungkin perintah protokol itu..mas ” Tegasnya

 

Sementara tim cyberjatim masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan namun belum ada tanggapan terkait alasan dilarangnya peliputan dalam acara Audiensi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *