SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Aktifis FAMAS dan BMM Audiensi Galian C Ilegal di Pamekasan, Kanit Pidsus Nggan Berkomentar

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Front Massa Aksi (FAMAS) dan Barisan Masyarakat Madura (BMM) menggelar audiensi ke Mapolres Pamekasan. Rabu (19/3/2025)

Audiensi dilakukan setelah rencana aksi dibatalkan, dengan alasan guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di bulan Ramadhan.

Yang menjadi pembahasan dalam audiensi secara semi tertutup tersebut adalah maraknya Galian C Ilegal di Pamekasan, termasuk lemahnya penindakan hukum oleh APH.

BACA JUGA :  Panitia Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-39, Pramusywil Adakan Seminar Nasional

Menurut infotmasi berdasarkan catatan tim redaksi ada sekitar 228 aktivitas galian C ilegal di Pamekasan. Rata-rata, eksplorasi tersebut mencakup batu gunung, tanah uruk, serta pasir dan batu (sirtu). Lalu, enam titik lainnya merupakan eksplorasi terkait SDA fosfat.

Abdussalam Marhaen, ketua Front Massa Aksi (FAMAS) menyatakan bahwa pihaknya sudah menghargai permintaan Polres Pamekasan untuk tidak melakukan demonstrasi demi menjaga Kamtibmas.

BACA JUGA :  Kapolres Bangka Barat Ambil Tindakan Tegas Terhadap Penambang Ilegal di Laut Tembelok Bangka Barat

“Kita sudah menghargai permintaan pihak Polres untuk tidak melakukan demonstrasi, karena sama-sama menjaga Kamtibmas dibulan puasa, sekarang tinggal pihak kepolisian mengabulkan permohonan kami untuk menindak tegas Galian C Ilegal. Jika ini terus dibiarkan jangan halangi kami untuk menggelar aksi dengan membawa massa lebih banyak”. Tegas Abdussalam Marhaen.

Aksi audiensi ditemui langsung oleh Kanit III/Pidana khusus Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Sirat, namun pihaknya tidak bisa memberikan keterangan kepada awak media yang hadir terkait hasil audiensi.

BACA JUGA :  Breaking News: Rumah Dekat Rel di Pesing Jakbar, Di Lalap Si Jago Merah.15 Damkar Di Kerahkan

“Hasilnya nanti saya laporkan ke Kasat, silahkan langsung ke Kasatreskrim atau ke Kasi humas”. Tegas Sirat.

Jurnalis yang diperbolehkan masuk hanya satu orang, meskipun yang dijadikan tempat audiensi tersebut sangat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *