Soplestuny Minta Pemda Buru Kembalikan Lahan Kayu Putih yang Dikuasai ke Ahli Warisnya
Maluku, CYBERJATIM.ID, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Maluku mengusulkan agar ratusan lahan kayu putih yang masih dikuasai Pemda Kabupaten setempat untuk segera dikembalikan kepada warga pemilik yang sah.
Usulan itu datang dari ketua DPRD Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny. Kata Soplestuny ada 103 ketel kayu putih dikuasai Pemda Buru, sebaiknya dikembalikan kepada pemilik sah, atau ahli waris yang berhak.
“Itu ada pemiliknya, saya minta pemda Buru segera kembalikan lahan kayu putih itu.”Demikian disampaikan Soplestuny kepada media ini di Namlea, Jumat (10/3/2023).
Sesuai fakta, menurut Rum, dusun ketel kayu putih di Pulau Buru ini dari dulu ada pemiliknya dan dikuasai turun temurun oleh para ahli waris. Sebagian dusun ketel kayu Putih ini kemudian ada berpindah tangan dari pemilik awal kepada pemilik baru karena ada transaksi jual beli.” Kata Rum.
Hanya saja, saat di era ORBA, ada sejumlah ketel kayu putih milik perorangan yang berpindah tangan kepada Pemerintah Maluku Tengah. Ada sesuatu hal yang menyebabkan ketel tersebut diambil alih daerah.
Kemudian ada upaya dari pemilik dan ahli waris yang meminta kembali ketel tersebut dari Pemerintah Maluku Tengah. Bahkan ada yang menempuh persidangan di pengadilan.
“Dan ada beberapa ketel dusun kayu Putih yang dikembalikan kepada pemilik dan ahli waris atas perintah pengadilan. Namun masih banyak lahan yang masih dikuasai daerah,” jelasnya.
Rum, ketel yang dikuasai daerah ini telah berpindah tangan dari Pemda Maluku Tengah kepada Pemkab Buru sejak tahun 1999 lalu. Namun pemilik dan ahli waris tetap berjuang mendapatkan kembali ketel-ketel tersebut dengan menyurati dan mendatangi pemkab Buru.
Sebagai Ketua DPRD dan wakil rakyat, Rum menyatakan mendukung agar dusun keyel kayu putih itu segera dikembalikan kepada para ahli waris yang berhak.
Dengan kembali dikuasai ahli waris, maka ketel tersebut dapat mereka kelola untuk menopang perekonomian keluarga, sehingga mampu memberikan kesejahteraan lebih baik lagi. Apalagi dengan terus membaiknya harga minyak kayu putih.
“Sudah terlalu lama ketel kayu putih ini dikuasai daerah, sehingga sebaiknya dikembalikan lagi kepada ahli waris yang berhak,” sarankan Rum.
Menyinggung lebih jauh perihal 103 ketel kayu putih yang dikuasai Pemkab Buru ini, Rum mengatakan, sejak beralih dari pemda Malteng, tidak langsung dikelola daerah, tapi dikontrakkan kepada pihak ketiga dan terakhir dikelola Perusahan Daerah Nusa Gelang.
Selama dalam penguasaan Pemkab Buru, juga ikut menjadi salah satu obyek penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya obyek PADnya terlalu kecil. Karena itu, kata Rum, jangan lagi berpikir mendapatkan PAD dari dusun ketel tersebut dan sebaiknya dihapus saja dengan dikembalikan kepada ahli waris yang berhak.
“Bila di tangan para ahli waris, akan sangat mendongkrat perekonomian mereka,” tutup Rum.





