TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Ajaib, Tanpa Proposal Dinas Pendidikan Pamekasan Cairkan Dana Hibah

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pencairan dana hibah yang tidak dilengkapi proposal permohonan di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Temuan itu disampaikan BPK dalam siaran pers pada Rabu (18/5/2022) lalu. Tidak dijelaskan oleh BPK berapa besar anggaran dana hibah yang dicairkan Disidik Pamekasan tersebut.

 

Temuan itu mencederai hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Pamekasan pada tahun 2022 ini. Selain temuan di Dinas Pendidikan, ada pula temuan tentang pengelolaan pajak daerah yang belum optimal. Kesalahan penganggaran pada 8 OPD dan 21 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BACA JUGA :  Dinsos Jatim Sosialisasikan Penyaluran BPNT, Alwi : Kalau Tidak Disosialisasikan Bisa Bermasalah

 

Temuan lainnya yakni, realisasi belanja perjalanan dinas luar kota, belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

 

Pada tahun 2021, di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan juga ditemukan adanya permasalahan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS sebesar Rp 47.161.910, yang seharusnya disetorkan kepada pengelola BOS, oleh Dinas Pendidikan ditahan. Sehingga BPK merekomendasikan agar dana tersebut segera disetorkan ke rekening pengelola BOS.

 

Menyoroti temuan BPK tahun 2022 di Disdik Pamekasan tersebut, Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura, Ahmad Fauzi menjelaskan, Disdik Pamekasan telah melakukan kesalahan fatal dengan mencairkan bantuan hibah tanpa proposal. Seharusnya, pemberian bantuan berupa dana hibah disertakan pengajuan proposal sebelumnya. Bahkan, proposal diajukan setahun sebelum dana tersebut dicairkan.

BACA JUGA :  Haji Uma Serahkan Bantuan ke Orang Tua Mahasiswi Asal Subulussalam yang Meninggal di Mesir

 

“Perlu dicurigai kenapa bisa ada dana hibah cair tanpa ada permohonan. Ini sudah menyalahi aturan pencairan dana hibah,” terang Fauzi.

 

Fauzi menambahkan, temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang pengelola dana hibah. Bahkan, Dinas Pendidikan dikatakan memiliki nyali besar dengan mengeluarkan bantuan tanpa dilengkapi syarat administrasi.

BACA JUGA :  Dukung Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Hibah di Wilayah Jawa Timur

 

“Yang mengajukan proposal saja belum tentu dapat bantuan hibah, ini ada lembaga penerima hibah tanpa pengajuan proposal bisa dapat. Ini aneh dan mencurigakan,” ungkapnya.

 

DPRD Pamekasan harus mengklarifikasi temuan tersebut agar pengelolaan dana hibah di Disdik Pamekasan transparan. Klarifikasi ini penting, karena DPRD Pamekasan memiliki tugas untuk mengontrol semua anggaran yang dikelola oleh OPD.

 

“Kalau DPRD tidak tahu soal ini, ini tambah aneh lagi. Padahal DPRD Pamekasan juga dapat dokumen hasil audit BPK ini,” tandasnya.

 

maduranet.com

Terkini Lain