Ada 4 Kejanggalan : Remaja Diduga Dianiaya 8 Orang, Keluarga Lapor ke Mapolres Pamekasan
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, – Diduga telah terjadi tindak kekerasan secara bersama – sama dan direncanakan terhadap anak dibawah umur. Rabu (6/09/2023)
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 14 September 2023 sekira pukul 21.00 wib dikediaman korban, Dusun Lonpao Laok, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Sesuai dengan surat laporan polisi nomor : LP/B/361/IX/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh kurang lebih 8 orang, 4 orang dikenal korban dan 4 orang lainnya tidak dikenal oleh korban, seperti yang termaktub dalam laporan tersebut.
SBS (17) didampingi kelurganya melaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor
35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 Junto Pasal 76 C.
Keluarga korban ( SBS ), Samhari membenarkan dengan adanya kejadian dugaan pengeroyokan tersebut, yang dilakukan oleh sekitar 8 orang, yang kemudian pihaknya melakukan Visum ke Puskesmas setempat guna sebagai syarat pelaporan.
” Ada beberapa orang yang telah melakukan pengeroyokan dan pemukulan serta tindak kekerasan lainnya terhadap dirinya, dilakukan oleh sekitar 8 orang dewasa, sesuai dengan laporan anak saya, pelaku membawa senjata tajam dan beberapa benda tumpul lainnya, kejadian itu persis didepan rumahnya, artinya anak saya didatangi oleh 8 pelaku, maka dari itu malam itu juga anak tersebut dibawa bersama orang tuanya untuk melakukan visum”. Tegasnya
Dengan demikian pihaknya, meminta perhatian khusus kepada aparat kepolisian atas kejadian tersebut, mengingat hal tersebut merupakan delik umum bukan delik aduan.
” Maka kami merasa hal ini butuh perhatian khusus, kami sudah mencoba melakukan upaya – upaya tindakan hukum melalui aparat, mengingat hal ini bukan delik aduan tapi tindak pidana umum “. Ujar Samhari
Mirisnya, pihaknya menilai ada beberapa kejanggalan dalam upaya yang dilakukan oleh pihak keluarga, khususnya dalam beberapa hal diantaranya lambannya penanganan, diduga tidak sesuai protap, berani menyimpulkan sesuatu yang tidak sesuai dengan keterangan korban dan memerintahkan sesuatu yang tidak pada tempatnya.
” Ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Mapolsek Tamberu, dalam upaya menangani kejadian hukum tindak pidana kekerasan terhadap anak , dari lambannya penanganan, tidak sesuainya dengan protap penangan, berani menyimpulkan sesuatu tidak sesuai dengan keterangan korban, dia memerintahkan sesuatu yang tidak pada tempatnya “. Tambahnya
Sehingga kejadian tersebut menimbulkan traumatik terhadap korban, dan pihak keluarga meminta kepada aparat hukum untuk dilakukan tindakan yang lebih presisi.
” Yang harus jadi perhatian lagi, sampai detik ini trauma dari pihak korban, karena masih anak – anak umur 17, betul – betul trauma luar biasa dan tidak berani keluar dari rumahnya, saya cukup menyesalkan dengan kejadian ini, sehingga untuk mengobati traumatiknya harus dilakukan tindakan yang lebih presisi “. Tutupnya
Syaiful Bahri M Kapolsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pamekasan.
” Mohon ijin menjelaskan, utk kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pamekasan, di unit PPA “. Singkat Syaiful
Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama saat dihubungi, mengatakan bahwa saat ini dalam proses penyelidikan dan akan segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi.
” Proses masih penyelidikan, rencana berikutnya pemanggilan dan pemeriksaan saksi2 dan pengumpulan alat bukti “. Tegasnya saat dihubungi melalui akun WhatsApp nya.





