SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Ada apa ini…?? Oknum ASN Kota Tebing Diduga Palsukan Kartu Keluarga dan Akte Kematian yang Bukan Masyarakatnya

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Seorang warga bernama Lukman Purba (46 thn) beralamat di Huta II Desa Bah Tobu Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, memberikan informasi kepada awak media ini melalui pesan singkat whatsaap selasa, (21/03/2023) pukul 11:23 WIB.

Dengan maksud untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait dugaan dokumen penduduk berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kematian milik saudara kandungnya bernama (Alm) Bina Rahayu diduga Palsu, yang dibuat ataupun di terbitkan oleh oknum ASN di Dinas Dukcapil Kota Tebing Tinggi (15/09/2020).

Oknum ASN tersebut inisial MF, M, dan RBP. Oknum ASN diduga kompak melakukan tindakan dan perbuatan pemalsuan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kematian.

BACA JUGA :  Bupati Eddy Berutu, Serahkan Langsung Akta Nikah ke Pengantin Baru di Sopo Godang HKBP Sidikalang
Surat keterangan kematian.

Berdasarkan informasi yang di terima dari Lukman Purba yang merupakan adik kandung dari Bina Rahayu (Alm) bahwa benar telah terjadi pemalsuan dokumen tersebut.

Saat awak media ini mengkonfirmasi atas kasus dugaan tersebut menyatakan,” bahwa saya telah menjelaskan dan memberikan bukti-bukti kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut berupa terbitnya Kartu Keluarga dari Kantor Disdukcapil Kota Tebing Tinggi dan surat pernyataan yang dibuat terlapor tertanggal 17 September 2022,” ucap Lukman Purba.

BACA JUGA :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Memeriksa Dispora Mengenai Soal Pematangan Lahan Sport Centre

Menurut penuturan Lukman Purba adik dari (alm) Bina Rahayu meminta kepada pihak kepolisian baik bapak Kapolda Sumut, bapak Kapolri maupun pihak terkait agar dapat mengusut tuntas atas kasus dugaan pemalsuan terbitnya Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kematian dengan memalsukan alamat/domisili Bina Rahayu Purba (Alm) dengan alasan bahwa Bina Rahayu Purba (Alm) memiliki srt pindah dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Kelurahan Kota Tebing Tinggi.

Dok: Cyber Jatim.

Pihak keluarga dari pelapor yakni Lukman Purba merasa keberatan dan mengalami kerugian baik secara materil maupun moril.

BACA JUGA :  Musywil Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Aceh ke-39, Resmi di Buka Mentri PMK

Bahwa benar, saya telah menjelaskan dan memberikan bukti-bukti tersebut kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut..dampak dari terbitnya Surat Kartu Keluarga diterbitkan dari Kantor Disdukcapil Kota Tebing Tinggi dan Surat Pernyataan Yang Dibuat Terlapor Tgl 17 September 2020.

Didaftarkan di kelurahan Kota Tebing Tinggi serta Kecamatan Padang Hilir..Kota Madya Tebing Tinggi. Dengan disertakan nama pejabat Kelurahan. Stempel Pemerintah Kelurahan Tebing Tinggi No.Nip.Pejabat dan Nama Semuanya terlihat jelas.No.Surat.479/805/TT-IX/2020..Ttd.Elmina Miranda.S.E….No.Surat.158/482/PHR/2020..Ttd.Ramadhan.B.Pulungan..S.I.P..M.S.I..
Nip..Jlas terlhat…

Hingga berita ini diterbitkan pihak penyidik Polda Sumut belum dapat memberikan hasil penyidikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *