SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polres Aceh Selatan Keluarkan Daftar Pencarian Orang [DPO] Pembunuhan Di Manggamat.

ACEH SELATAN-CYBERJATIM.ID. Kepolisian Resort Aceh Selatan menyebarluaskan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembunuhan Muhammad Iqbal Bin Khalaha (22 tahun) yang terjadi di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah, tepatnya pada hari Sabtu (15/04/2023) bulan lalu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si mengatakan, hasil penyelidikan terhadap kasus pembunuhan korban Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun), penduduk Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara sudah ditetapkan dua tersangka.

BACA JUGA :  Dandim 0107/Asel Hadiri Apel Gabungan Bersama Pemkab Aceh Selatan Pasca Libur Idul Fitri

“Kita telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Muhammad Iqbal (22 tahun), satu orang pelaku pembunuhan berinisial RFM (22), tercatat penduduk Gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja sudah ditangkap dan diamankan Tim Resmob Polres Aceh Selatan, sementara satu orang lagi masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ” Kata Kasat Reskrim.

“Sebagai aparat penegak hukum, Kepolisian Polres Aceh Selatan sangat serius dalam menangani kasus kejahatan, termasuk kasus pembunuhan ini.

BACA JUGA :  FGD Penyusunan PDRB Triwulanan Sosialisasi Jelita Asri Pencanangan Desa Cinta Statistik 2023

Kami menyadari bahwa kasus DPO membutuhkan upaya ekstra untuk menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi. Namun, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Kami berharap kasus DPO dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan.

Kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman, dan bahwa masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dari ancaman kejahatan,” ungkap Iptu Deno Wahyudi.

Kepolisian khususnya Polres Aceh Selatan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengejar dan menangkap pelaku agar dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

BACA JUGA :  Penghitungan Suara di Kecamatan Larangan Ditunda, Ini Penyebabnya !

Iptu Deno Wahyudi juga mengatakan, “Saya berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku atau memiliki informasi penting terkait kasus ini, untuk segera melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat”.

Setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat dapat sangat membantu dalam proses penangkapan pelaku.

Semua informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya dan diapresiasi oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *