SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Tempat Hiburan Malam Dipamekasan Menjamur, Satpol PP Abaikan Perda

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Tegasan Satpol PP Pamekasan perlu dipertanyakan, pasalnya sampai saat ini masih banyak tempat hiburan ( karaoke ) beroperasi bebas.

 

Satpol tidak mengindahkan regulasi yang sudah tercantum dalam peraturan daerah ( Perda ) nomor 2 tahun 2019.

 

BACA JUGA :  SKCK GO-Star, Inovasi Pelayanan Polres Pamekasan Saat Pandemi Covid-19

Tempat hiburan karaoke tidak diperbolehkan menggunakan bilik atau ruangan, melainkan harus terbuka ke publik. Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Trantibum.

 

 

Perkembangan tempat hiburan malam di Pamekasan sangat pesat, bahkan menyajikan tempat – tempat yang semakin bagus dari tempat hiburan yang sudah lama beroperasi.

BACA JUGA :  Ratusan Unras Gruduk Gedung DPRD Guna Tolak Pembangunan, Gheotremal GGP, Cipanas Cianjur

 

Hasil peneluran tim cyberjatim.id, di Pamekasan terdapat beberapa tempat hiburan malam diantaranya Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kolpajung dan Desa Buddagan.

 

Dengan demikian semakin menjamurnya tempat hiburan malam di Kabupaten Pamekasan akibat lemahnya penegak perda dalam melaksanakan tugasnya, dan hanya tegas pada perda tentang pedagang kaki lima.

BACA JUGA :  Total 13.721 Jiwa Terdampak Banjir di Pamekasan, Khafifah : Ekskavator Kami Siagakan

 

Sementara Kepala Satpol PP Pamekasan belum memberikan tanggapan.

 

Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *