SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Bangunan Balai Kesenian Disorot, Camat Proppo Diminta Ambil Langkah Hukum

Ilustrasi AI

CYBERJATIM.ID, PAMEKASAN – Pembangunan Balai Kesenian milik desa yang menggunakan tanah pribadi warga secara hukum sangat memungkinkan, namun memerlukan prosedur legal yang jelas agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.

Karena fasilitas yang dibangun berstatus Milik Desa (menggunakan dana desa atau aset publik), tanah tersebut harus dialihkan atau diikat dengan perjanjian hukum yang kuat.

Namun kenyataannya, di Desa Tlangoh pembangunan Balai Kesenian Tahun 2023-2024 menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.

BACA JUGA :  Sidang Paripurna Perdana Tahun 2023, Jumlah Anggota Dewan Deliserdang Hanya 14 dari 48 Orang Saja

Pasalnya, tanah yang dibangun balai kesenian tersebut diduga masih berstatus hak milik pribadi.

Salah satu aktivis muda Proppo, mengatakan bahwa pembangunan itu pasti akan menimbulkan masalah kedepannya.

“Ini akan jadi masalah ketika nanti pilkades akan diambil oleh pihak yang bersangkutan. Apakah pihak pemerintah menjamin bangunan tersebut berfungsi untuk umum.,” tuturnya.

Pihaknya berharap, pihak kecamatan secepatnya melakukan langkah-langkah agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

BACA JUGA :  10 Tuntutan Demo Tolak Perpu Cipta Kerja di DPR: Pengamat Politik Rocky Gerung Turut Hadir

“Kami meminta agar Pak camat untuk mengambil langkah-langkah hukum, agar tidak ada konflik. Apalagi sebentar lagi akan menghadapi Pilkades serentak,” harapnya.

Sementara itu, Camat Proppo , Bagus Irawan Ainul Nizhar, mengungkapkan bahwa ada sejumlah desa yang melaksanakan pembangunan Balai Kesenian tahun 2023-2024.

“Pembangunan Balai Kesenian itu diantaranya Mapper (Percaton) Pangbatok (Percaton), Tlangoh (Pribadi), Toket (Percaton),” ungkapnya.

Mengenai Desa Tlangoh, pihaknya sudah memberikan himbauan sebelum pembangunan untuk secepatnya dialihkan menjadi tanah hibah.

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PISEW Kabupaten Pamekasan, Mendapat Respon Positif Dari Polda Jawa Timur

“Kami sudah melakukan pembinaan dan wanti-wanti dari awal kepada kepala desa sebelum pembangunan agar tanah yang akan dibangun itu harus ada nota hibah dari pemiliknya,” tandasnya.

Bahkan dirinya setelah melakukan himbauan kepada kepala Desa yang bersangkutan tapi masih tidak diindahkan.

“Intinya tugas kami sudah selai memberikan arahan, semisal pihak desa tidak melaksanakan itu bukan tanggungjawab kami.,” tukasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *