SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pelaku yang Digrebek Polres dan Dilepas Bea Cukai Madura, Diduga Keluarga Sekdes di Kecamatan Kadur

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, – Tersangka yang memproduksi rokok ilegal asal Kecamatan Kadur, Pamekasan diduga keluarga sekretaris desa setempat. Senin (28/4/2025)

Penggrebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu (27/4/2025) dirumah tersangka MH asal desa Bangkes tersebut berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Salah satunya adalah rokok ilegal bermerk stigma dan e tiket dengan merek HYS, HUMMER dan SURYAJAYA.

BACA JUGA :  Sungguh Sangat Tragis...!! Istri ASN Dinas PU Korban Pembunuhan Percayakan Pengacara Dedi Kurniawan Angkat SH Ungkap Kasus Pembunuhan Ada Unsur Perencanaan

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB pihak Polres Pamekasan melimpahkan kasus tersebut ke Bea Cukai Madura, termasuk menyerahkan berbagai barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka.

Bea Cukai Madura menerima tersangka berserta barang bukti dari Polres Pamekasan sekitar Minggu (27/4/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA :  Bassra Gelar Acara Silaturrahmi dan Halbi, Prof. Mahfud MD : Putra Madura Ada Dimana - Mana

“Kami menerima barang bukti sekitar 998 bungkus rokok ilegal SKM merek Stigma dan Typing 2.000 Batang,” ujarnya.

Syamsul Arifin, Ketua Forkot Pamekasan sangat menyayangkan dengan adanya pemberlakuan UR (ultimatum remidium) karena menurutnya ini akan menjadi peluang besar bagi pengusaha rokok ilegal, karena bisa bebas dari jeratan hukum.

BACA JUGA :  20 Mei 2023 Mendatang, 3000 Alumni An-Najah I Bakal Penuhi Lapangan Karduluk

“Bayangkan yang memproduksi dalam setahun hanya tertangkap satu kali, itupun kalau tertangkap, kemudian lepas hanya karena bayar denda, bisa jadi keuntungan selama satu tahun ini lebih besar dari dia membayar denda saat ditangkap”. tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *