Bawaslu Hentikan Laporan Simpatisan PAN Dapil II, Marhaen : Kalau Dapil V Jangan Macam – Macam
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Laporan simpatisan Partai PAN dan beberapa saksi ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pamekasan dihentikan.
Hal tersebut muncul setelah rekapitulasi tingkat kabupaten rampung dan dibuktikan dengan surat pemberitahuan status laporan.
Dalam surat tersebut dengan nomor 011/reg/LP/PL,/KAB/16.28/11/2024, status laporan dihentikan, pelapor Idriz Amrozi. Terlapor KPPS Desa Larangan Badung, Banyu Pelle, Panaan, Angsanah, Palengaan Laok.
Dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur – unsur pelanggaran Pemilu.
Mendengar hal tersebut, Abdussalam Marhaen pelapor dari Dapil V yang meliputi Kecamatan Pademawu, Galis dan Larangan menekan kepada Bawaslu Pamekasan agar tidak menghentikan kasus khusus dapil V.
” Kalau Dapil V jangan sampai dihentikan, jika dihentikan kita siap tuntut komisioner KPU, dan bahkan kami siap memberi kuliah khusus terhadap komisioner tentang undang – undang pemilu atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) “. Tegasnya
Bahkan pihaknya akan siap membawa hal tersebut jika laporannya tidak di proses ke meja hijau.
” Kita meja hijaukan, Bawaslu jangan sok pinter karena saya sudah mengantongi beberapa bukti kebobrokan oknum – oknom Komisioner Bawaslu “. Tambahnya





