SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

KPU Pamekasan Nilai Status Pers Sama Dengan Peserta Aksi dan Saksi Partai

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Buntut pengusiran dan dilarangnya insan pers saat hendak menjalankan tugasnya, untuk meliput hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, KPU gelar konfrensi pers. Selasa ( 5/3/24 )

 

Konfrensi pers tersebut digelar di Balroom PKP RI Jalan Kemuning nomor 22, Kabupaten Pamekasan.

 

Namun dari hasil konfrensi pers tersebut banyak yang merasa tidak puas lantaran pernyataan KPU Pamekasan tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.

 

Ahmad Rofiqi wartawan Jurnal terkini menyampaikan bahwa pihaknya merasa keberatan karena dari hasil pernyataan KPU tersebut seakan – akan pers disamakan dengan peserta aksi dan saksi partai.

BACA JUGA :  Ratusan Abang Becak dan Ribuan Relawan, Hantarkan Paslon BERBAKTI ke KPU Pamekasan.

 

” Kami merasa tidak enak, seakan – akan profesi kita mereka samakan dengan peserta aksi dan saksi partai, dan sekarang setelah viral kemudian KPU mempersilahkan untuk melakukan peliputan, sedangkan kita tahu hari ini merupakan hari terakhir rekapitulasi tingkat Kabupaten “. Tegasnya

 

Sementara itu, Luthfiadi sekretaris Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan ( PIJP ) juga merasa jengkel dengan klarifikasi komisioner KPU yang tidak konsisten terhadap pernyataanya.

 

” Kemarin mengatakan tidak pernah melarang, dan sekarang mengakui, kita punya UU Pers dan PKPU, tidak ada alasan lain KPU mengusir dan melarang kami “. tuturnya

BACA JUGA :  Kapolda Aceh Hadiri Rakor Dengan Menko Polhukam, Bahas Pelanggaran HAM Berat

 

Selain itu, Luthfi menegaskan bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi, karena menurutnya di KPU ada senior Wartawan yang diyakini faham terhadap KIJ dan Tupoksi jurnalis.

 

” Didalam ada senior kita kok jadi Komisioner, saya yakin dia faham konsekwensinya jika menghalang – halangi tugas wartawan, ada pidanya dan bahkan seharusnya dia faham terhadap peraturan KPU terkait pewarta, sudah diatur semuanya “. Tutupnya

 

Sementara didetik – detik akhir rekapitulasi pemungutan suara tingkat Kabupaten memberi ruang sepenuhnya kepada jurnalis dengan menunjukkan id card saja, bahkan menurut informasi pihak KPU akan live streaming.

BACA JUGA :  DPD Partai NAsdem Aceh Tengah, Belum Putuskan Cabup Bupati Aceh Tengah 

 

Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Pamekasan Moh. Amiruddin mengakui bahwa dirinya memang sempat melarang wartawan masuk ke ruang rekapitulasi kabupaten di gedung PKPN.

 

“Melihat situasi menjelang rekapitulasi, kita selalu didemo, ada penolakan-penolakan terhadap rekapitulasi kabupaten, termasuk pada hari pertama, kedua dan ketiga,” terang Amir, Selasa (5/3/2024).

 

Kemudian, kata Amir, banyak orang yang memaksa masuk untuk mengganti saksi. “Untuk mensterilkan itu, kami bolehkan wartawan hanya di halaman, tidak boleh masuk ke dalam ruang rekap,” kata Amir dikutip dari Mediajatim.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *