Akademisi : Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Jika Ada Kecurangan Laporkan Pada Bawaslu dan DKPP
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Proses pemilihan umum DPR Kota, Kabupaten dan Presiden sudah masuk pada penghitungan tingkat Kecamatan, dan berjalan secara aman dan damai. Minggu ( 25/02/2024 )
Namun, dari kata damai dan aman belum tentu jujur dan adil sesuai dengan prinsip pemilu tahun 2024, sehingga hal tersebut menjadi atensi akademisi dari Universitas Madura ( Unira ).
Dr. Win Yuli Wardani mengucapkan selamat dan sukses terhadap berlangsungnya pemilu tahun 2024 yang berjalan secara aman dan damai.
” Atas nama rektor mengucapkan selamat atas masyarakat Pamekasan, yang telah menjalankan proses pemungutan suara secara damai dan aman “. Ujar Dr. Win Yuli Wardani, SH. M.Hum Wakil Rektor Universitas Madura
Kemudian menurut Yuli, apabila kemudian terdapat beberapa adanya indikasi kecurangan, pihaknya meminta untuk melaporkan kepada pihak terkait sesuai dengan jalur perundang – undangan.
” Apabila nanti ditemui adanya indikasi kecurangan maka diharapkan untuk diselesaikan sesuai jalur peraturan perundang – undangan, semoga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang sejahtera “. Tambahnya
Ahmad Roktor Universitas Islam Madura ( UIM ) menambahkan bahwa hak angket bukan jalur konstitusional, untuk melakukan kecurangan pemilu.
” Hemat saya, seharusnya kecurangan pemilu dilaporkan kepada Bawaslu atau DKPP, dan hak angket di DPR RI juga saya kira tidak akan berdampak pada hasil pemilu “. Terangnya dikutip dari mediajatim.com





