SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kenali 16 Tindakan dan Larangan Tenaga Pendamping Profesional Desa ( TPP )

CYBERJATIM.ID,- Beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan ataupun larangan tenaga pendamping profesional desa yang diatur dalam lampiran Kepmendesa PDTT 40/2021 huruf (G) terkait Etika Profesi TPP.

 

Pendamping Desa dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang :

 

1. Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, pisikis dan seksual.

 

 

2. Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian.

 

3. Menggunakan dan mengedarkan Narkoba.

 

4. Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan.

 

BACA JUGA :  Ribuan Umat stasi Sukabitetek Adakan Jalan Salib Hidup Dengan Salib Raksasa 

5. Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal – hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa.

 

6. Menyebarkanfitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif. Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media.

 

7. Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa.

 

8 Menyalah gunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain.

BACA JUGA :  WAAWW Kenapa Bisa Sampai Seperti itu Yaahh...? Inspektorat Mendesak Untuk Pembongkaran Toilet Umum, PD PHJ Siantar Ngaku sedang Dikaji

 

9. Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping.

 

10. Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa.

 

11. Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa.

 

12. Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan.

BACA JUGA :  Vaksinasi Berhadiah Kini Diundi di Mapolres Pamekasan, Ini Nomor Undiannya !

 

13. Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok.

 

14. Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan

 

15. Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan

 

16. Menjabat dalam kepengurusan partai politik, dan Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.

 

sumber : kriminalgroup.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *