Kenali 16 Tindakan dan Larangan Tenaga Pendamping Profesional Desa ( TPP )
CYBERJATIM.ID,- Beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan ataupun larangan tenaga pendamping profesional desa yang diatur dalam lampiran Kepmendesa PDTT 40/2021 huruf (G) terkait Etika Profesi TPP.
Pendamping Desa dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang :
1. Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, pisikis dan seksual.
2. Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian.
3. Menggunakan dan mengedarkan Narkoba.
4. Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan.
5. Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal – hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa.
6. Menyebarkanfitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif. Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media.
7. Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa.
8 Menyalah gunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain.
9. Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping.
10. Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa.
11. Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa.
12. Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan.
13. Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok.
14. Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan
15. Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan
16. Menjabat dalam kepengurusan partai politik, dan Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.
sumber : kriminalgroup.com





