SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Langgar Permendikbud, Sejumlah Sekolah SMP di Pamekasan Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Seragam

Ilustrasi Google

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kasus dugaan praktik pungli tidak hanya terjadi pada sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB melainkan juga terjadi di tingkat SMP atau SMPN dibawah naungan pemerintah Kabupaten Pamekasan. Sabtu ( 19/08/2023 )

 

Sebelum Gubernur Jawa Timur, Khafifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran pertanggal 27 juli 2023, Kemendikbudristek juga sudah melarang melakukan praktik jual beli seragam di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.

 

Dalam aturan tersebut, Kemendikbudristek juga melarang praktek jual beli seragam sekolah oleh pihak sekolah. Kerena dikhawatirkan nantinya hal ini justru akan memberatkan orangtua atau wali murid.

BACA JUGA :  Sejumlah Pendamping Desa Nyaleg di Pamekasan, Begini Tanggapan Ketua Famas dan Bawaslu

 

Sementara juga ada sanksi Administrasi yang berlaku yakni mutasi hingga pencopotan jabatan, bahkan sanksi pidana jika terbukti masuk ke Ranah Korupsi.

 

Namun sayangnya, diwilayah pulau Madura khususnya Kabupaten Pamekasan diduga adanya praktik jual beli seragam secara berkelanjutan utamanya saat penerimaan siswa baru, seperti halnya yang disampaikan oleh salah satu narasumber juga wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya diwajibkan membayar Rp.800 untuk mendapatkan seragam.

BACA JUGA :  Hasil Temuan BPK Sebesar Rp2,6 Milyar di Dinas PUPR, Diduga Jadi Biang Kerok Gagalnya Pemkab Langkat Mempertahankan opini WTP

 

” Iya bayar 800 untuk anak laki – laki, dapat celana, baju dan songkok, ( Madura.red ) “. Tegasnya

 

Selain itu Narasumber yang lain mengatakan untuk nominal pembelian seragam dari Rp.800 sampai Rp 1,4 Juta pihaknya menyampaikan hal tersebut tidak bisa dibiarkan , dan Kemendikbudristek harus tegas dalam menyikapi.

 

” Aturan itu sudah lama dikeluarkan, tertuang dalam bentuk aturan Permendikbud nomor 50 tahun 2022, namun praktik jual beli itu diduga tetap berjalan hingga kini “. Tegasnya

BACA JUGA :  Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Koordinasi Lintas Sektor Untuk Akurasi Data

 

Akhmad Zaini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Pamekasan melalui Kabid Pembinaan SMP, Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan himbauan agar sekolah tidak melakukan praktik jual beli seragam.

 

 

” Kami sdh menghimbau agar sekolah tidak jualan seragam. Jika di lapangan ada, seperti yang kami dengar, sekolah melalui koperasi yg ditangani Osis menyediakan seragam. Siswa membeli silakan tidak membeli ya tidak masalah. Tidak boleh ada pemaksaan”. Singkat Ridwan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *