Langgar Permendikbud, Sejumlah Sekolah SMP di Pamekasan Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Seragam
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kasus dugaan praktik pungli tidak hanya terjadi pada sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB melainkan juga terjadi di tingkat SMP atau SMPN dibawah naungan pemerintah Kabupaten Pamekasan. Sabtu ( 19/08/2023 )
Sebelum Gubernur Jawa Timur, Khafifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran pertanggal 27 juli 2023, Kemendikbudristek juga sudah melarang melakukan praktik jual beli seragam di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Kemendikbudristek juga melarang praktek jual beli seragam sekolah oleh pihak sekolah. Kerena dikhawatirkan nantinya hal ini justru akan memberatkan orangtua atau wali murid.
Sementara juga ada sanksi Administrasi yang berlaku yakni mutasi hingga pencopotan jabatan, bahkan sanksi pidana jika terbukti masuk ke Ranah Korupsi.
Namun sayangnya, diwilayah pulau Madura khususnya Kabupaten Pamekasan diduga adanya praktik jual beli seragam secara berkelanjutan utamanya saat penerimaan siswa baru, seperti halnya yang disampaikan oleh salah satu narasumber juga wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya diwajibkan membayar Rp.800 untuk mendapatkan seragam.
” Iya bayar 800 untuk anak laki – laki, dapat celana, baju dan songkok, ( Madura.red ) “. Tegasnya
Selain itu Narasumber yang lain mengatakan untuk nominal pembelian seragam dari Rp.800 sampai Rp 1,4 Juta pihaknya menyampaikan hal tersebut tidak bisa dibiarkan , dan Kemendikbudristek harus tegas dalam menyikapi.
” Aturan itu sudah lama dikeluarkan, tertuang dalam bentuk aturan Permendikbud nomor 50 tahun 2022, namun praktik jual beli itu diduga tetap berjalan hingga kini “. Tegasnya
Akhmad Zaini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Pamekasan melalui Kabid Pembinaan SMP, Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan himbauan agar sekolah tidak melakukan praktik jual beli seragam.
” Kami sdh menghimbau agar sekolah tidak jualan seragam. Jika di lapangan ada, seperti yang kami dengar, sekolah melalui koperasi yg ditangani Osis menyediakan seragam. Siswa membeli silakan tidak membeli ya tidak masalah. Tidak boleh ada pemaksaan”. Singkat Ridwan





