SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Walaupun Izinnya Sudah Dibekukan Pemerintah Aceh, Tetapi PT BMU Masih Menambang Di Manggamat.

ACEH SELATAN-Cyberjatim.id. Sejumlah organisasi dan lembaga di Aceh Selatan, Sabtu (12/8/2023), menyatakan PT Beri Mineral Utama (BMU) masih melakukan aktifitas pertambangan emas setelah adanya pembekuan sementara izin tambang PT BMU oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Propinsi Aceh.

Demikian diketahui dari pernyataan tertulis Satuan Pemuda Kluet Tengah (SAPA KlueT), Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KlueT), Ketua Tuha Peuet (BPD) Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah serta atas Nama Tokoh Muda Kluet Tengah yang diterima wartawan, Kamis (17/08/2023).

BACA JUGA :  Kontingen Aceh Selatan Sukses Raih Juara Umum Ketiga MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Aceh.

Dalam pernyataan tersebut, dinyatakan bahwa pernyataan itu sesuai dengan pemberitaan salah satu Media Online dengan judul Pemerintah Aceh Bekukan Izin PT BMU.

Disebutkan, dari pemberitaan media tersebut sudah sangat jelas bahwa Pemerintah Aceh memberhentikan sementara aktifitas pertambangan yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Ace Selatan, sampai pihak perusahaan mengantongi izin dan
prosedur penambangan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

“Dengan kondisi tersebut, kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa PT. BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah sampai hari ini masih beroperasi dan melakukan aktifitas penambangan,” ungkap organisasi dan lembaga serta tokoh masyarakat [tomas] dalam surat pernyataan itu.

BACA JUGA :  Bupati Asel Hadiri Peluncuran Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Oleh Presiden RI

Lebih lanjut dinyatakan, sudah sangat jelas bahwa pihak PT. BMU tidak mengindahkan instruksi dari Pemerintah Aceh selaku pihak yang berwenang dalam penerbitan izin pertambangan.

“Kami berharap kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk melakukan pencabutan izin PT. BMU dan penutupan secara permanen. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dan intervensi dari pihak manapun,” tutup pernyataanya.

BACA JUGA :  Kasdam IM : Food Estate Korem 012/TU Dorong Produktivitas Pangan Nasional

Mereka berharap kewibawaan Pemerintah Aceh terjaga, jangan beda pernyataan dengan kenyataannya di lapangan.

Surat pernyataan itu tampak bermaterai lengkap dan ditandatangani oleh Ketua Satuan Pemuda Kluet Tengah (SAPA KlueT) Adun Arda, Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KlueT) Ridwan Fahdi, Ketua Tuha Peuet (BPD) Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Saukani serta atas nama Tokoh Muda Keluet Tengah Sutrisno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *