Angkat 2 Honorer, Salah Satunya Diduga Anak Pegawai Aktif Disperindag Pamekasan
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Babak baru isu pengangkatan tenaga kontrak honorer dilingkungan pemerintah Kabupaten Pamekasan nampaknya mulai menjadi perbincangan hangat dikalangan aktivis dan lembaga pegiat sosial di Kabupaten Pamekasan.
Pasalnya dua honorer yang diduga direkrut dikantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Pamekasan salah satunya adalah keluarga anak salah satu pegawai aktif di kantor Disperindag.

Namun hal tersebut belum bisa dibenarkan, sebab sampai saat ini Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Basri Yulianto masih melakukan pengecekan terhadap kebenaran kabar tersebut.
” Msh saya check “. Singka Basri Plt Kadisperindag
Selang beberapa hari tim cyberjatim.id kemabali melakukan konfirmasi terhadap Basri Yulianto yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan ( Dishub ) pihaknya berdalih masih ada rapat dengan komisi 2 DPRD Pamekasan.
“Maaf…saya rapat dengan kom 2″. Saat dihubungi melalui via WhatsApp
Sementara itu, Masrukin selaku Sekretaris Daerah ( Sekdakab ) Pamekasan saat dikonfirmasi terkait adanya informasi pengangkatan honorer di kantor Disperindag Pamekasan tidak tahu menahu.
” Nggak ngerti sy, Mmg ada yaa “. Balasnya saat dikonfirmasi
Sekedar informasi Honorer yang baru diangkat oleh Disperindag diduga berinisial LN dan IH.
Sementara Kepala BPKSDM Belum memberikan tanggapan terkait hal diatas.
Larangan tersebut Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 pasal 8 jo. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2007 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 814.1/169/SJ/ tanggal 10 januari 2013 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi gubernur dan Bupati/wali kota se indonesia serta ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 pada bab XIII Larangan, pasal 96:
a. Ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPK untuk mengisi jabatan ASN;
b. Ayat (2) larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK.
c. ayat (3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dab/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018. Kepala perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten pamekasan dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (PTT, GTT, dan Honorer lainnya).
3. Kebutuhan tenagan pada organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten pamekasan akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme pengadaan aparatur sipil negara (PNS & PPPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.