SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Bawaslu Maluku Gelar Rakor Pengawasan Pentarlih, Pj Bupati SB: Pemda Juga Miliki Peran Penting Melalui Disdukcapil

MALUKU, CYBERJATIM.ID,- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih bagi Bawaslu 11 Kabupaten Kota se -Provinsi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Rakor pengawasan itu dipusatkan di Lantai III Aula Kantor Bupati SBB, desa Morekau, Kecamatan Seram Barat, Senin (13/3/2023),” tutur hadir, Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin, Sekda SBB Alvhin Tuasuun, Komisioner Bawaslu Maluku, Komisioner Bawaslu SBB, serta para Panwaslu se- Kecamatan Seram Bagian Barat.

Penjabat Bupati SBB dalam sambutannya mengatakan, Pemilu atau Pilkada bukan hanya sekedar urusan pengumutan suara, melainkan serangkaian tahapan yang panjang yang panjang, saat ini sedang berlangsung tahapan pemutakhiran data pemilih yang di lakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pentarlih).

BACA JUGA :  Pengurusan Paspor Imigrasi Pamekasan Mencapai 2 Juta, Masyarakat Jangan Mudah Percaya

“Proses pemutakhiran data pemilih akan berlangsung hingga juni mendatang dengan penetapan data pemilih tetap di Kabupaten Seram Bagian Barat,” Ungkap Pj Bupati SBB.

Dikatakannya, badan pengawas pemilihan umum mempunyai peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu salah satunya adalah tahapan pemutakhiran data pemilih.

BACA JUGA :  Bentrok Warga Kelapa Dua - Pakarena SBB, 5 Warga Terluka

“Badan pengawas pemilihan umum perlu memastikan seluruh warga negara yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan wajib di data dalam daftar pemilih sehingga dapat melakukan pencoblosan ada saat hari pemungutan suara” Cetusnya.

Menurut orang nomor satu di SBB itu, Pemerintah daerah memiliki peran sangat penting dalam memfasilitasi proses pemutakhiran data pemilih. Melalui dinas kependudukan dan catatan sipil, dipastikan seluruh warga negara yang telah berusia 17 tahun wajib melakukan perekaman data kependudukan sebagai syarat utama dalam proses pemungutan suara pada pemilu nanti.

BACA JUGA :  Dr. Aslam Nur MA: Jadilah Sarjana yang Bertaqwa dan Siap Menempuh Jenjang Pendidikan yang Lebih Tinggi

Terlepas dari itu, tugas pemerintah daerah lewat badan kesatuan kebangsaan dan politik memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan kepemimpinan bangsa lima tahun mendatang.” Ujarnya.

Diakhir sambutannya, Pemerintah daerah kabupaten Seram Bagian Barat berharap lewat kegiatan rakor ini dapat menghasilkan proses pematangan dari diri pengawas pemilu sehingga dapat mengawal proses Pemutahiran data pemilih serta menghasilkan Pemilu yang Berintegritas, Demokratis, Jujur dan Adil.” Harapnya menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *