PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, mengeluarkan surat himbauan terkait wisuda atau Purnawiyata. Rabu (7/5/2025)
Surat dengan nomor : 400.3/399.2/432.301/2025 yang ditanda tangani langsung oleh Muhammad Alwi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan yang bersifat penting menunjukkan beberapa point penting.

Surat himbauan dikeluarkan pada tanggal 14 april 2025 yang ditujukan pada sekolah dibawah naungan Disdikbud yang meliputi Paud Negeri atau Swasta, SD Negeri atau Swasta dan SMP Negeri atau Swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rangka untuk menjaga kondusifitas dan ketenangan masyarakat, dalam pelaksanaan pendidikan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda atau purnawiyata yang dilakukan di Paud, SD dan SMP, ada 5 point himbauan penting yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan dibawah naungan Disdikbud, diantaranya :
1. Istilah kegiatan wisuda atau purnawiyata ditiadakan, hanya kelulusan siswa.
2. Tidak boleh melaksanakan kegiatan wisuda/purnawiyata diluar lingkungan sekolah dengan alasan apapun.
3. Tidak boleh ada paksaan kepada siswa yang harus memakai jas atau kebaya dan sejenisnya pada kegiatan kelulusan.
4. Tidak boleh ada penarikan apapun untuk tujuan wisuda/purnawiyata kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela yang tidak mengikat.
5. Kelulusan dapat dilakukan secara sederhana, baik setiap kelas atau satu angkatan dengan dilakukan secara kreatif dan inovatif tanpa harus membebani orang tua siswa.