SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Waduh ! Usai Didemo FAMAS dan BMM, Kepala UPT PJJ Pamekasan Diperiksa KPK di Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat UPT PJJ Pamekasan Dinas PU Bina Marga Prov Jawa Timur dan 13 ketua pokmas di Polres Pamekasan, Jawa timur, Rabu (15/3/2023).

Pemeriksaan pejabat tersebut dalam penyidikan KPK atas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah DPRD Jawa Timur.

“Hari ini KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur untuk tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Pihaknya memaparkan saksi dari pejabat UPT PJJ Pamekasan Dinas PU Bina Marga Prov Jawa Timur diantaranya, Mohamad Hasan Busri (Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Pamekasan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur), Yudi Hariyanto (Kasi Pemeliharaan UPT PJJ Pamekasan Dinas PU Bina Marga Prov Jawa Timur), dan Khoirul Imam Ansori (Staf Pengelola Data UPT PJJ Pamekasan Dinas PU Bina Marga Prov Jawa Timur).

BACA JUGA :  Melodi Tanpa Batas Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sustik Prison Music Festival 2023

Pada saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa 13 Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) diantaranya, Yani Sulastri (Ketua Pokmas Aulia Raya), Musarrofah (Ketua Pokmas Molya Jaya), Abd Mani Bin Jausih (Ketua Pokmas Sinar Pagi), Ropik (Ketua Pokmas Hasil Bumi), Khozairi (Ketua Pokmas Toron Nipa), Hafi Ketua Pokmas Sariwijaya), Mislimah (Ketua Pokmas Aldi Jaya), Pak Rosidi (Ketua Pokmas Kekasih Hati), Hosnawiyah (Ketua Pokmas Salam Rindu), Moch Jadi (Ketua Pokmas Wildan Putra), Ruham (Ketua Pokmas Lautan Api), Moh. SodikKetua Pokmas Labeng Barokah), dan Abd Rohman (Ketua Pokmas Putra Jaya Satu).

Sebelumnya terkait dana hibah BMM dan FAMAS gelar aksi didepan kantor Upt Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan, Madura. Kamis ( 09/02/23 )

Tidak hanya itu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim dan bahkan sampai mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Pada tanggal 14 Desember 2022 tim anti rasuah melakukan OTT terhadap Wakil DPRD Jatim dan Mantan Kepala Desa atas tuduhan kasus suap dana hibah.

BACA JUGA :  Rayakan HLN ke-80, YBM PLN UP3 Madura Tebar Kepedulian Salurkan Bantuan Alat Bantu Gerak bagi Penyandang Disabilitas di Pamekasan

Sehingga massa aksi menduga ada konspirasi jahat yang dilakukan oleh beberapa oknum dari DPRD Provinsi Jawa Timur hingga koordinator Pokmas yang ada di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Front Massa Aksi ( FAMAS ) dan Barisan Masyarakat Merdeka ( BMM ) diantaranya :

 

1. Membuka kembali laporan pertanggung jawaban realisasi pokmas tahun 2020 – 2022 dibawah pengawasan UPT Bina Marga.

2. Sebagai mana amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik UPT Binamarga Provinsi bersedia dengan sukarela memberikan semua dokumen yang berkaitan dengan realisasi pokmas TA 2020 – 2022 untuk kemudian kami serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )

3. UPT Binamarga bersama dengan kami untuk turun langsung kebeberapa titik lokasi pekerjaan.

4. Secara terbuka dan profesional UPT Binamarga Provinsi mendukung kinerja KPK untuk mengungkap konspirasi jatah korupsi dana hibah provinsi yang mungkin melibatkan beberapa orang anggota DPRD Jatim.

BACA JUGA :  Sejumlah Wartawan Keluar Dari Group Mitra Polres Pamekasan, Kasi Humas Siap Salah

Kasi Pemeliharaan Jalan menyebutkan bahwa UPT Binamarga tidak bertanggung jawab untuk pengawasan pekerjaannya.

” Tanggung jawabnya di perpres maupun di perbub yang mengawasi ketua pokmas, kepala desa dan warga sekitar “. Tegasnya

Selain itu Hasan Busri Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jawa Timur Kabupaten Pamekasan menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah diperiksa KPK, dan pihaknya juga siap dilaporkan ke KPK.

” KPK sudah merikasa saya dari jam 10 jam 4, setiap kpk introgasi kami saya jawab dan kpk percaya, Laporkan saya kalau tidak percaya, karena saya bekerja sesuai Pergub, dan untuk mengecek Pokmas itu kepala Desa dan “. Tegasnya

Namun setelah orator aksi ditanya dasar Peraturan Gubernur dipasal berapa yang menjadi dasar tersebut namun pihaknya tidak bisa menjawab, bahkan melimpahkan kepada massa aksi untuk mempelajari pergub tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *