SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Waduh ! Masyarakat Usulkan Pemakzulan Bupati , Ach. Suhairi : DPRD Pamekasan Siap.

Dok. Istimewa (berbagai sumber)

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID- Sejumlah perwakilan masyarakat yang diwakili Ach. Suhairi kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan untuk menindaklanjuti surat usulan pemakzulan Bupati Pamekasan. Jumat (17/10/2025)

 

Sebelumnya, Ach. Suhairi yang juga merupakan mantan kuasa hukum pasangan calon Kharisma tersebut meminta DPRD Pamekasan untuk menggunakan hak angketnya dalam memaksulkan Bupati.

 

Dengan tuduhan bahwa Bupati Pamekasan, Kh. Khalilurrahman telah melanggar sumpah jabatan dan perundang-undangan administrasi negara.

BACA JUGA :  Di Duga Ada Penyimpangan Dana Desa Oleh Mantan Kepala Desa Masyarakat Kaubele Mempertanyakan Hal ini

 

Hari ini, selain menindaklanjuti hasil usulannya, Ach. Suhairi juga melengkapi beberapa persyaratan termasuk menambah data guna menguatkan usulannya.

 

“Poin pentingnya DPRD dari unsur pimoinan barusan menyatakan, bahwa hal ini pasti akan ditindaklanjuti, artinya aspirasi kami betul-betul diterima, kemudian pimpinan DPRD memerintahkan kepada Bapak Agus selaku bagian hukum untuk menyiapkan anggaran terhadap hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, artinya DPRD Pamekasan siap, persoalan ini sampai selesai secara politik”. Tegas Ach. Suhairi usai mengikuti rapat dengan unsur pimpinam DPRD.

BACA JUGA :  Dandim 0107/Aceh Selatan Bersama Forkopimda Membesuk Pasien Korban Terkaman Harimau

 

Ia menambahkan, alasan pemakzulan Bupati karena diduga melanggar dua hal, diantaranya melanggar sumpah janjinya dan melanggar perundang-undangan.

 

“Pak Bupati Pamekasan diduga melanggar dua hal, yang pertama melanggar sumpah janjinya selaku Bupati Pamekasan yang kedua melanggar ketentuan perundang – undangan, jadi produk hukum yang dibuat oleh Bupati Pamekasan dilanggar sendiri”. Tambahnya

BACA JUGA :  Menteri Keuangan Sri Mulyani Mencopot Rafael Alun Trisambodo dari Tugas dan Jabatannya

 

Sementara itu, menanggapi hal tersebut ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyampaikan bahwa berkas yang ia terima, akan dikonsultasikan kepada biro hukum dan biro pemerintahan provinsi Jawa Timur.

 

“Berkas yang kami terima, kami harus konsultasi dulu ke biro hukum dan biro pemerintahan Provinsi Jawa Timur, karena DPRD Kabupaten ini ketiak Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur”. Ujar Ali Maskur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *