Penulis: Robin Silalahi | Editor: Fazaraul Farahiyyah
Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Sejumlah oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut telah diduga menggelapkan barang bukti narkoba jenis sabu- sabu.
Sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut telah dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri.
Sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut itu telah diduga mengelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu- sabu hasil penangkapan kurir sabu- sabu di Aceh.
Laporan itu dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada tanggal 30 Maret lalu.
Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
“Itu dilaporkan pada tanggal 6 Mei 2023.
Pada waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ,”kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023)
Safarudin menjelaskan, awalnya,pada tanggal 30 Maret kliennya ditangkap personel Polda Sumut.
Kemudian kliennya dibawa ke rumah anak perempuannya karena barang bukti sabu- sabu tersebut disimpan disana.
Disaksikan oleh para pejabat setempat akhirnya sabu- sabu ditemukan, disimpan di dalam dua karung yang berisi sabu- sabu.
Di dalam karung tersebut yang isi nya adalah barang haram dikemas lagi pakai plastik masing-masing berisi satu kilogram dengan total 32 kilogram.
Safaruddin mengatakan, saat pengambilan barang bukti ini tak ada dihitung ulang.
Sementara anak perempuan kliennya turut ditangkap.
“Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya juga dibawa satu orang perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya,”kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023).
Usai ditangkap, kliennya M Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil hendak dibawa ke Polda Sumut.
Namun di tengah perjalanan M Yakub tiba-tiba diturunkan dan berfoto bersama barang bukti yang menurut keyakinannya 32 kilogram, menjadi 20 kilogram sabu- sabu tersebut, ungkapnya.
PEWARTA;ROBIN SILALAHI