SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Vendor Reklame Tidak Berizin dan Langgar Perbup, Diduga Caleg Dapil Surabaya Partai PKB

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Deretan reklame tidak berizin dan langgar perbup yang berjejer di Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) dijalan Trunojoyo dan jalan Deponerogo, Gladak Anyar diduga milik politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ).

 

Vendor yang memasang reklame tidak berizin tersebut, diduga saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif ( Caleg ) Dapil 1 Surabaya.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Bentuk Tim Khusus untuk Kejar Samsul Tarigan

 

Diketahui, reklame tersebut sudah berdiri sejak 5 bulan di Kabupaten Pamekasan, dan sudah 2 kali dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pamekasan.

 

Namun, Pihak Satpol PP berjanji akan segera melakukan pembongkaran, terhadap reklame bertuliskan PT Djarum tersebut.

BACA JUGA :  Simpatisan Ganjar Mahfud Gelar Program Sembako Murah di Bangkalan Madura

 

” Siap saya bongkar, sesuai regulasi itu salah, meskipun kontennya mau dirubah “. Tegasnya

 

Terkait dengan rekom dari Tim reklame, Suprianto selaku Kadis DLH pihaknya mengakui bahwasanya itu sudah jelas melanggar Perbup 35 tahun 2022.

 

” Mestinya gk usah nunggu rekom, krn rekom DLH sdh jelas bhw sesuai Perbub 35 th 2022 tidak boleh utk rokok “. Tegasnya beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Sumor Bor di Pamekasan Sempat Keluarkan Gas, Kini Berubah Semburan Api

 

Sementara berita dinaikkan, pihak redaksi mencoba mencari nomor Vendor reklame milik salah satu perusahaan rokok besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *