Tiga Instansi di Kabupaten Pamekasan Diduga Rekrut Tenaga Honorer, MENPAN-RB : Kami Akan Beri Sanksi
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, – Rupanya munculnya sebuah peraturan baru tidak terlalu diindahkan oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan terkait rekrutmen tenaga honorer. Sabtu (25/02/23)
Aturan yang dikeluarkan pemerintah nomor 48 tahun 2005 pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2007 dan bahkan surat edaran Menteri dalam negeri nomor 814.1/169/,SJ/tanggal 20 januari 2013. tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer.
Menurut salah satu informasi bahwasanya ada kurang lebih tiga Instansi di Kabupaten Pamekasan diduga melakukan perekrutan atau memasukkan sejumlah tenaga honorer, diantaranya Disporapar, Dinas Pertanian dan Diskokinfo
Faisal membenarkan dengan adanya perekrutan atau pengangkatan tenaga honorer dibeberapa instansi dikabupaten Pamekasan, di dua Instansi sepertinya mengangkat tenaga honorer bukan satu atau dua sepertinya banyak.
” Betul saya dengar dan saya buktikan sendiri itu, ada temen saya juga yang kerjas disana, padaha kan seharusnya di outsorsingkan jika ditempat tersebut butuh tenaga tambahan “. Tegasnya dengan singkat
Dalam surat edaran itu Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan akan memberikan sanksi bagi pejabat pemerintah yang tetap melakukan pengangkatan pegawai non-ASN, yang tertuang dalam butir nomor 6 bagian e.
“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” ujarnya dalam surat edaran tersebut.
Pihak Redaksi mencoba mengklarifikasi kasus tersebut ke Kadispora, Sekdis Pertanian juga Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan melalui akun WhatsAppnya, namun hingga kini masih belum ada respon apapun dari ke tiganya.





