Tidak Terdaftar, Wartawan Media Online Dilarang Meliput
Cianjur, CYBERJATIM.ID – Salah satu satpam SMKN 1 Pacet melarang wartawan meliput kegiatan diesnatalis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pacet di Jln. Hanjawar Kec. Pacet Kab. Cianjur, pada selasa (22/02/2023).
(MN) seorang satpam yang melarang wartawan meliput kepelaksanaan SMKN 1 Pacet mengatakan, “wartawan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program disnatalis sekolah, mestinya harus ada konfirmasi dulu, baik ke humasnya atau ke siapa, tapi tidak boleh ketemu karena semua lagi sibuk,” katanya.

Menurut wartawan media online Bet Indrayama yang dilarang meliput kegiatan sekolah tersebut mengatakan, kejadian bermula saat ia hendak meliput kegiatan dan mencari informasi panitia dan humas sekolah SMKN 1 Pacet.
(MN) satpam sekolah SMKN 1 Pacet lanjutnya mengatakan, wartawan dilarang meliput kegiatan tersebut karena belum terdaftar “masa media setiap ada peliputan publik harus daftar dulu, kan aneh,” papar media online Bet Indrayama.
Sedangkan wartawan tambahnya, diatur dan dilindungi undang-undang republik Indonesia tahun 1999 tentang pres no 40,
bahwa pres nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan, asas, fungsi, hak pres yang profesional.
Humas SMKN 1 pacet Fadoli mengatakan saat dikonfirmasi awak media, mengakui tindakan satpam itu tidak benar, “Seharusnya satpam itu menghubungi saya sebagai humas bahwa ada media yang hendak meliput kegiatan disnatalis tersebut. Tapi kami meminta maaf atas kejadian tersebut, karena pada saat kejadian saya sedang tidak ada di tempat karena sedang sibuk kerja,” katanya.
“Jadi saya tidak tau kalau ada media yang datang, saya tidak menghadiri acara tersebut namun saya ada di ruangan kantor sekolah, mobil saya pun ditaruh dibelakang karena didepan penuh tamu undangan, bagaimana kalau saya tawarkan win win solution, dengan memberikan pres rilis hasil karya sekolah dan saya tidak akan mendahului media ketika menayangkannya,” tutupnya.





