SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Terjadi Ilegal Logging di Tapsel, Terang-terangan Tanpa Ada Tindakan Aparatur di Lokasi

Foto; Kayu Bulat Hasil Tumbangan dari Bukit Tor Pagaran RI di Tumpuk Pada Satu Lapangan di Pinggir Jalan Raya Desa Somba Debata Puba,TAPSEL.

Tapanuli Selatan Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Terjadi Pembalakan liar dan pengangkutan kayu tanpa ada izin (illegal logging) masih saja terus terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Bahkan terjadi terang-terangan dan tidak ada suatu tindakan dari pihak terkait.

Seperti hasil pantauan wartawan di Dusun Lenggahara, Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (21/6/2023).

Ratusan dan mencapai ribuan kubik kayu bulat hasil pembalakan di Bukit Tor Padang Ri ditumpuk pada satu lapangan yang berada di pinggir jalan raya menghubungkan antara Tapsel dengan Kabupaten Tapanuli Utara.

Diameter kayu itu mulai dari sebulat roda mobil sampai seukuran lingkar roda sepeda ontel. Warga yang ditemui di lokasi mengatakan, kegiatan menumbang dan mengangkut kayu hutan itu sudah berlangsung sekitar empat bulan lebih.

Foto; Pepohonan di DAS AEK PULI di Dusun Lenggahara Tapsel Habis di Gunduli.

Pepohonan di DAS Aek Puli Dusun Lenggahara Tapsel telah habis digunduli.
Selain mengancam terjadinya ekosistem sungai juga mengakibatkan rawan longsor atau bencana alam.
Selanjutnya wartawan menelusuri jalan tanah menuju lokasi pembalakan tersebut yang berjarak sekira 15 menit hingga sampai di tepian Sungai Aek Puli.

BACA JUGA :  Siswa SDIT Muhammadiyah Ummul Qura Lhoksukon Cakap Menghafal Al-Quran

Pada kiri kanan jalan terdapat bekas penumbangan kayu yang sebagian besar telah ditanami bibit pohon eucalyptus.
Kemudian ada bukaan jalan baru di sebelah kiri jalan lama.

Tiba di puncak salah satu bukit dekat persimpangan jalan baru dan jalan lama, terdapat satu pondok papan yang menjadi barak pekerja.

Di depan pondok itu terparkir satu alat berat jenis excavator dan satu dump truck canter bernomor polisi BK 9624 LL. Sedikit ke depannya ada tumpukan drum atau tong bahan bakar minyak.
Di belakang pondok itu ada satu mesin pemotong kayu.

Turun dari atas ke lembah bukit, pada kiri kanan jalan banyak ditemui bekas tumbangan kayu.
Tiba di titik paling bawah, terdapat aliran Sungai Aek Puli.

BACA JUGA :  Komunitas Draever 'Monster' Cipanas Puncak Peduli Ramadhan, Guna Bagikan Takjil

Di pinggir sungai itu ada pondok kayu dan satu alat berat excavator. Mirisnya, pohon di pinggir sungai itu sudah digunduli.
Tidak ada lagi kayu penyanggah di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut.

Di atas sungai terdapat jembatan kayu yang dipakai untuk menghubungkan jalan ke bukit seberang sungai.
Bukaan jalan baru tersebut berliku-liku dari bawah sampai ke puncak bukit.

Pondok berikut alat berat, dump truk dan tumpukan tong bahan bakar minyak, ditemui di lokasi yang banyak tunggul kayu bekas tumbangan.
Mirisnya lagi, pepohonan di sepanjang bukaan jalan baru itu telah habis ditumbangi.

Topograpi bekas tumbangan itu memiliki kemiringan sekitar 45 derajat.
Luasan lahan yang ditumbangi secara keseluruhan diperkirakan mencapai 50 hektar.

Kepala Desa Somba Debata Purba, Sofyan Hasibuan, mengatakan, sekitar tiga bulan yang lalu dia ada menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi perbukitan yang kayunya telah dirambah tersebut.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Lakukan Bakti Sosial Perayaan 32 Tahun Pengabdian Akabri Tahun 91

“Saya terbitkan SKT untuk lahan sekitar 25 hektar. Lahan berikut peralatan yang dipakai menumbang dan mengangkut kayu itu, kita ketahui milik pak DP. Mereka juga yang menanami bibit pohon eucalyptus ini,” katanya.

Sementara salah seorang pekerja yang tinggal di barak mengaku belum sampai sebulan bekerja di sana. “Ya. Toke kami pak DP,” akunya.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, DP yang merupakan warga Sidikalang Kabupaten Dairi, belum bisa dikonfirmasi.

Sementara salah seorang wartawan di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengatakan, izin tumbang dan angkut kayu di Dusun Lenggahara Desa Domba Debata Purba, belum terbit dan masih dalam proses.

Seharusnya mereka bayar pajak dulu baru melakukan penumbangan
Untuk pengangkutan kayunya harus ada BARCODE. Sepengetahuan saya mereka belum memiliki itu terang dari sumber yang minta identitasnya tidak di publikasikan.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *