SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Tarif Toilet Sekolah MAN 1 Pamekasan Rp.500, Waka Kesiswaan Dimotasi Lantaran Tidak Setuju

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Mohammad Arif Mantan Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan kini di Mutasi lantaran adanya perdebatan dengan Kepala Sekolah yang tidak menyetujui adanya pemberlakuan Tarif Toilet bagi para siswa.

 

Menurut keterangan Arif, kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan menetapkan Tarif Toilet sekolah sebesar Rp.500.

 

pihaknya tidak menyetujui keputusan tersebut lantaran kasihan pada para siswa yang selama tahun 2018 tidak mempunyai Ruang kelas dan belajar menggunakan tempat seadanya dan masih harus bayar saat ke toilet.

BACA JUGA :  PDI-P Jadi Partai Primadona Setelah Aktivis Kondang Hijrah ke Partai Politik 

 

Lantaran sikapnya, Arif mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari kepala sekolah MAN 1 Pamekasan dalam keseharian yang berujung pihaknya di nonaktifkan dari Tim Pengendali Mutu Madrasah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, serta beberapa waktu kemudian pihaknya mendapat SK Mutasi dari Kementrian Agama Jawa Timur ke Madrasah Swasta.

 

BACA JUGA :  Warga Desa Kembang Jeruk Gelar Istigasah Peringati Isra Mi'raj 

Menurut keterangan Mawardi Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan saat di konfirmasi oleh awak media, pihaknya membenarkan adanya mutasi tersebut karena adanya penyegaran di lingkungan tugas Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan.

 

“memang 2022 kemaren Pak Arif di mutasi ke Madrasah Miftahus Sudur Proppo karena ada Penyegaran dan bukan hanya Bapak Arif saja yang waktu itu di mutasi” Ujar Mawardi

 

Arif mengungkapkan pihaknya merasa dirugikan dengan adanya mutasi tersebut karena dalam SK dari Kementrian Agama Jawa Timur menyebutkan Hal Usul Mutasi. yang mana Pihaknya tidak pernah melakukan usulan mutasi sesuai keterangan pada SK tersebut yang menyebutkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang hal mutasi.

BACA JUGA :  Kapolres AKBP Nova Suryandaru SIK, Pantau Langsung Tempat Objek wisata.

 

dengan kejadian yang dialaminya, pihaknya akan mengadukan pada Komisi Aparatur Sipil Negara serta Ombudsmen guna mendapat keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *