Tarif Toilet Sekolah MAN 1 Pamekasan Rp.500, Waka Kesiswaan Dimotasi Lantaran Tidak Setuju
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Mohammad Arif Mantan Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan kini di Mutasi lantaran adanya perdebatan dengan Kepala Sekolah yang tidak menyetujui adanya pemberlakuan Tarif Toilet bagi para siswa.
Menurut keterangan Arif, kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan menetapkan Tarif Toilet sekolah sebesar Rp.500.
pihaknya tidak menyetujui keputusan tersebut lantaran kasihan pada para siswa yang selama tahun 2018 tidak mempunyai Ruang kelas dan belajar menggunakan tempat seadanya dan masih harus bayar saat ke toilet.
Lantaran sikapnya, Arif mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari kepala sekolah MAN 1 Pamekasan dalam keseharian yang berujung pihaknya di nonaktifkan dari Tim Pengendali Mutu Madrasah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, serta beberapa waktu kemudian pihaknya mendapat SK Mutasi dari Kementrian Agama Jawa Timur ke Madrasah Swasta.
Menurut keterangan Mawardi Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan saat di konfirmasi oleh awak media, pihaknya membenarkan adanya mutasi tersebut karena adanya penyegaran di lingkungan tugas Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan.
“memang 2022 kemaren Pak Arif di mutasi ke Madrasah Miftahus Sudur Proppo karena ada Penyegaran dan bukan hanya Bapak Arif saja yang waktu itu di mutasi” Ujar Mawardi
Arif mengungkapkan pihaknya merasa dirugikan dengan adanya mutasi tersebut karena dalam SK dari Kementrian Agama Jawa Timur menyebutkan Hal Usul Mutasi. yang mana Pihaknya tidak pernah melakukan usulan mutasi sesuai keterangan pada SK tersebut yang menyebutkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang hal mutasi.
dengan kejadian yang dialaminya, pihaknya akan mengadukan pada Komisi Aparatur Sipil Negara serta Ombudsmen guna mendapat keadilan.





